Untuk warga yang ingin pindah fasilitas kesehatan (faskes), berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
Terdaftar di faskes sebelumnya minimal tiga bulan
Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP)
Membawa kartu BPJS Kesehatan
Membawa KTP yang masih berlaku
Mal Pelayanan Publik juga menyediakan layanan bagi warga yang perlu mengubah lokasi faskes akibat perpindahan tempat tinggal, agar lebih dekat dengan lokasi tinggal baru. Persyaratan perubahan data untuk keperluan ini meliputi:
Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP)
Membawa kartu BPJS
Membawa KTP yang masih berlaku