Ikuti Kami
Kamis, 9 Juli 2026 Versi Web

Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Permudah Akses Layanan BPJS Kesehatan bagi Warga

Penulis: Redaksi
Senin, 28 Oktober 2024 | 20:05 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Untuk warga yang ingin pindah fasilitas kesehatan (faskes), berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

Terdaftar di faskes sebelumnya minimal tiga bulan

Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP)

Membawa kartu BPJS Kesehatan

Membawa KTP yang masih berlaku

Mal Pelayanan Publik juga menyediakan layanan bagi warga yang perlu mengubah lokasi faskes akibat perpindahan tempat tinggal, agar lebih dekat dengan lokasi tinggal baru. Persyaratan perubahan data untuk keperluan ini meliputi:

Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP)

Membawa kartu BPJS

Membawa KTP yang masih berlaku

Penulis: Redaksi
Senin, 28 Oktober 2024 | 20:05 WIB
Artikel Selanjutnya

Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-96 di Kota Tangerang, Pemkot Ajak Pemuda Siapkan Diri Sambut Indonesia Emas 2045

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Pengumpulan ZIS di Pemkot Serang Hanya Sasarkan ASN

Senin, 19 Januari 2026 | 20:06 WIB
↑ Kembali ke atas
Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Permudah Akses Layanan BPJS Kesehatan bagi Warga

Bagikan artikel ini melalui