Polres Serang Kota Tangkap Empat Pengedar Tramadol dan Eximer dalam Operasi Terpadu
SERANG - Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran obat-obatan terlarang dengan menangkap empat orang pengedar dalam sebuah operasi besar yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan, SH., MH. dan Tim.
Operasi ini merupakan bagian dari strategi intensif untuk menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Hukum Kota Serang.
Penangkapan keempat tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polres Serang Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan eximer.
Para tersangka yang ditangkap memiliki inisial RA, MY, FA, dan AS. Dalam operasi ini, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, yakni 920 butir tramadol HCI dan 570 butir obat berlogo Y.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa 90% dari barang bukti yang diamankan adalah tramadol HCI, sedangkan sisanya berupa obat berlogo Y. Obat-obatan ini memiliki potensi bahaya tinggi bagi kesehatan masyarakat jika tidak digunakan dengan benar.
Penjualannya di pasar gelap berpotensi menambah masalah kesehatan masyarakat dan berisiko terhadap penyalahgunaan.
Menurut informasi yang diperoleh, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan melakukan transaksi di lokasi yang telah disepakati sebelumnya dengan para pembeli.
Harga jual per tablet obat tersebut mencapai Rp70.000. Dengan cara ini, mereka menghindari perhatian dari aparat penegak hukum dan tetap dapat menjalankan aktivitas ilegal mereka.