Ikuti Kami
Selasa, 7 Juli 2026 Versi Web

Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi / PPG di MIN 1 Kabupaten Serang, Banten

Penulis: Redaksi
Jumat, 12 Juli 2024 | 19:07 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

SERANG - Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kabupaten Serang menggelar acara sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi di gedung aula Madrasah mereka, yang terletak di Jl. Kagungan no.1/C Kaloran Serang pada Kamis (11/7/24).

Acara ini dipimpin oleh Bunda Ratu Nurhidayah, selaku Kepala Madrasah, dan dibuka oleh Iwan Falahudin, Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Banten.

Dalam sambutannya, Iwan Falahudin menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan MIN 1, khususnya kepada Bunda Ratu Nurhidayah selaku pimpinan yang telah menginisiasi acara tersebut.

Dia juga mengapresiasi kehadiran H. Wasit Aulawi dari Kasubag Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Serang yang turut menyampaikan materi pada acara ini, serta H. Bambang sebagai pengawas madrasah yang menjadi narasumber.

Dalam paparannya, Iwan Falahudin menjelaskan bahwa gratifikasi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, mencakup berbagai bentuk pemberian seperti uang, barang, diskon, komisi, dan fasilitas lainnya.

Dia mengajak semua pihak untuk terus belajar menjadi lebih baik dalam mengendalikan dan menghindari gratifikasi.

Acara ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi MIN 1 Kabupaten Serang dalam memperkuat integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas kependidikan, serta mengurangi risiko korupsi.

"Tidak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang tanpa salah, mari kita berbenah untuk memperbaiki diri sendiri," pungkas Iwan Falahudin.

Penulis: Redaksi
Jumat, 12 Juli 2024 | 19:07 WIB
Artikel Selanjutnya

Forum Wartawan KP3B Menggelar Acara Penyerahan Sertifikat Keanggotaan

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Pengumpulan ZIS di Pemkot Serang Hanya Sasarkan ASN

Senin, 19 Januari 2026 | 20:06 WIB
↑ Kembali ke atas
Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi / PPG di MIN 1 Kabupaten Serang, Banten

Bagikan artikel ini melalui