Untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Desa, diperlukan kebersamaan dan kerja sama antar pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota bersama pemerintahan Desa untuk membangun Indonesia.
Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Public Hearing ini dilakukan di 11 Provinsi di Indonesia dan Provinsi Banten merupakan Provinsi pertama yang melaksanakan Public Hearing.
Tujuannya adalah untuk menampung aspirasi-aspirasi serta rekomendasi dalam penyempurnaan penyusunan aturan turunan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT), Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) hingga Peraturan Daerah (Perda) pasca ditetapkannya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rekomendasi dan aspirasi-aspirasi dari para Kepala Desa dan organisasi-organisasi Desa se-Indonesia akan diserahkan ke Kemendagri, Kemendes, dan Kemenkeu.
"Melalui Public Hearing ini kita memberikan kesimpulan dan rekomendasi dari seluruh organisasi Desa untuk melengkapi dan menjadi aspirasi penyusunan aturan turunan Undang-Undang Desa", ungkap Asri Anas.
Asri Anas mengakui bahwa para Kepala Desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Provinsi Banten paling banyak memberikan kontribusi terhadap revisi Undang-Undang Desa. Sebagai bentuk apresiasi, kegiatan public hearing pertama se-Indonesia dilaksanakan di Banten.
"Saya mengakui Banten paling banyak memberikan kontribusi terhadap revisi Undang-Undang Desa kemarin sehingga kita berikan apresiasi dengan memulai pertama kali dari Banten pelaksanaan public hearing", ucapnya.
Di lokasi yang sama, Ketua APDESI Provinsi Banten, Uhadi, berharap para Kepala Desa dapat benar-benar memanfaatkan kegiatan public hearing ini sehingga dapat meningkatkan marwah Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.