Ikuti Kami
Sabtu, 4 Juli 2026 Versi Web

Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kemenkumham Banten: Langkah Proaktif Meningkatkan Pelayanan Publik

Penulis: Redaksi
Sabtu, 17 Februari 2024 | 08:54 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berdampak kepada masyarakat. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Kemenkumham Banten mengadakan acara pengenalan tugas dan fungsi pada Jumat, 16 Februari 2024.

Acara ini diawali dengan pengarahan dari beberapa kepala biro, termasuk Kepala Biro Pengelolaan BMN Novita Ilmaris, Kepala Biro Perencanaan Ida Asep Somara, Ses Ditjen Pemasyarakatan Anak Agung Gde Krisna, dan Kepala Pusdatin Kemenkumham Rifqi Adrian Kriswanto.

Setelah pengarahan, jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Banten mendapatkan pembekalan materi oleh narasumber yang berkompeten. Materi pertama disampaikan oleh Aman Aman Budi Manduro dari Biro Humas Hukum dan Kerja Sama, yang menjelaskan tentang pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Aditya dari Biro Sumber Daya Manusia Kemenkumham menjelaskan tentang pengembangan karir Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara itu, Zulfahmi dari Pusat Data dan Informasi menjelaskan tentang supervisi Inovasi Teknologi Informasi Kemenkumham.

Dengan pengenalan tugas dan fungsi ini, diharapkan akan semakin meningkatkan kompetensi dan pengetahuan jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam bekerja dan berkinerja serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*)

(her/red)

Penulis: Redaksi
Sabtu, 17 Februari 2024 | 08:54 WIB
Artikel Selanjutnya

Gubernur Banten Hadiri Hari Pers Nasional, Tekankan Peran Penting Pers dalam Pembangunan

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Pengumpulan ZIS di Pemkot Serang Hanya Sasarkan ASN

Senin, 19 Januari 2026 | 20:06 WIB
↑ Kembali ke atas
Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kemenkumham Banten: Langkah Proaktif Meningkatkan Pelayanan Publik

Bagikan artikel ini melalui