Lebak Membangun Kebudayaan: Diskusi Penting dan Pembentukan Tim Pemajuan Kebudayaan
"Perbup 435 hampir sama dengan UU No. 5 Tahun 2017 dan diharapkan menjadi payung hukum di Lebak dalam melaksanakan berbagai kegiatan kebudayaan," tutur Imam.
Sebelumnya, kegiatan yang berhubungan dengan kebudayaan selalu menginduk pada pariwisata karena regulasinya belum ada.
Luli Agustina, Sekretaris Disbudpar Lebak, memaparkan bahwa ruang lingkup Perbup No. 435 Tahun 2022 mencakup berbagai upaya, termasuk pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi, penghargaan, dan pendanaan.
Dalam konteks pelindungan, Perbup 435 mengamanatkan pembentukan tim pemajuan kebudayaan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, pelaku kebudayaan, akademisi, media, dan dunia usaha.
Tim ini bertugas melakukan penelitian di bidang pengembangan kemajuan kebudayaan, menjalin kerja sama dengan instansi kebudayaan, bersama pemerintah daerah melaksanakan peningkatan SDM kebudayaan, dan memberikan pertimbangan dan masukan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan pengembangan pemajuan kebudayaan. Ini menandai langkah penting dalam upaya memajukan kebudayaan daerah di Kabupaten Lebak.
Diskusi yang berlangsung di Museum Multatuli menghasilkan berbagai pandangan dan pertanyaan penting seputar Peraturan Bupati (Perbup) No. 435 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Kabupaten Lebak.
Imam Rismahayadin, Kepala Disbudpar Lebak, menjelaskan bahwa Perbup 435 merupakan usaha Pemkab Lebak dalam melaksanakan tiga kebijakan dalam pembangunan kebudayaan. Kebijakan ini meliputi prinsip pengarusutamaan (internalisasi), di mana pembangunan kebudayaan Lebak harus berdasarkan pada kearifan lokal; melibatkan peran serta masyarakat, di mana Pemkab Lebak akan menjadi fasilitator; dan mencoba membangun ekosistem budaya, yang artinya menghidupkan khazanah budaya yang ada di masing-masing kecamatan.
Lita Rahmiyati, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah VIII, menginformasikan bahwa Provinsi Banten menjadi salah satu dari lima provinsi yang nilai Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) terendah. Oleh karena itu, Lita mengapresiasi langkah inisiatif Pemkab Lebak untuk membentuk payung hukum melalui Perbup 435.