Hasil informasi dari masyarakat Pelaku ADP (19) berhasil ditangkap di rumah neneknya tersebut kampung teluk Kecamatan Labuan Kabupaten. Pandeglang pada Senin (22/01) sekira pukul 02.00 wib.
Untuk para pelaku KV (20), pelaku AR (20), dan pelaku OT (20) masih kita cari dan sudah kita terbitkan DPOnya.
AKP Syamsul menegaskan kepada para pelaku DPO yaitu KV (20), pelaku AR (20), dan pelaku OT (20) segera menyerahkan diri ke pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan atas kasus ini, apabila tidak menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten, akan menindak tegas terukur.
"Untuk Barang bukti senjata tajam masih dalam pencarian karena terakhir disimpan oleh KV yang hingga saat ini masih DPO," ujar Syamsul.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku ADP adalah Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara selama-lama 9 tahun dan atau Pasal 35 1 ayat 2 paling lama 5 tahun.
Pelaku atas nama ADP (18 ) diketahui beralamat Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon
DPO atas nama AR merupakan residivis dengan kasus yang sama dan perkaranya ditangani satreskrim polres Cilegon pada tahun 2022.
Syamsul menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Barang bukti dalam perkara ini berupa satu lembar kwitansi berobat atas nama korban dari rumah sakit peralatan Medika, satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy Nopol : A-3524-UP milik tersangka AR (DPO) yang dipinjam oleh Pelaku ADP," jelas Syamsul.