"Kami Kementerian Agama sebagai regulator yang mengatur dan memberi izin dan bimbingan kepada LAZ dan juga mengajak ayo membayar zakat melalui lembaga yang resmi yang ada izinnya dari pemerintah. Karena kalau melalui lembaga yang resmi akan ada wujud dan dampaknya terlihat. Seperti Saung Ilmu ini, manfaatnya terlihat. Menjadi media untuk belajar, media untuk komunikasi, berinteraksi,” ujarnya.
Mohamad Hasan mengatakan bahwa pembangunan Saung Ilmu ini harus dimanfaatkan dengan maskimal, bukan sekadar tempat mengaji tetapi bisa menjadi tempat masyarakat untuk berkolaborasi dan bertukar ide.
"Saung Ilmu ini bukan hanya tempat mengaji saja, tetapi bisa menjadi tempat masyarakat untuk berkolaborasi, bertukar ide, menyusun gagasan dan yang lainnya. Insyaallah dengan hadirnya saung ini bisa menghadirkan desa-desa gemilang lainnya,” ucapnya.
“Kami atas nama LAZ dan Wakaf Al Azhar mengucapkan terima kasih terutama YPAI Bahrul Ulum serta semua pihak dan seluruh elemen atas kolaborasinya, dan juga kepada Kementerian Agama dalam pembentukan program Kampung Zakat di desa ini, semoga menjadi manfaat yang lebih,” imbuhnya.
(red)