Ikuti Kami
Senin, 6 Juli 2026 Versi Web

UMK Banten Naik, Kota Cilegon Yang Tertinggi Di Tahun 2024

Penulis: Redaksi
Senin, 1 Januari 2024 | 21:51 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

DISTRIKBANTENNEWS.COM - Melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten 2024 telah ditandatangani Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. Pemerintah Provinsi Banten Resmi Menaikan Upah Minimum Kabupaten (UKM) yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dari delapan kota/kabupaten di Banten, Kota Cilegon memiliki UMK 2024 yang tinggi disusul Kota Tangerang. Sedangkan UMK terendah ditempati oleh Kabupaten Lebak.

Berikut rincian kenaikan UMK se Banten:

  1. Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94
  2. Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp 4.584.519,08
  3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70
  4. Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52
  5. Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp 4.492.961,28
  6. Kota Serang naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,01
  7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari UMK sebelumnya Rp 2.980.351,46
  8. Kabupaten Lebak naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46

 

(mardiana/red)

Penulis: Redaksi
Senin, 1 Januari 2024 | 21:51 WIB
Artikel Selanjutnya

Maksimalkan Potensi dan Sumberdaya Daerah untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Banten

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
UMK Banten Naik, Kota Cilegon Yang Tertinggi Di Tahun 2024

Bagikan artikel ini melalui