JAKARTA, DISTRIKBANTENNEWS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan pada dasarnya Pemerintah Daerah siap berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Pajak merupakan sumber pembiayaan pembangunan nasional dari rakyat untuk rakyat.
Hal itu diungkap Al Muktabar saat menyampaikan sambutan sebagai Wakil Pemerintah Daerah pada Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat Dan Pajak Daerah antara DJK, DJPK, dan Pemda Tahap V di Aula Cakti Buddhi Bakti Gedung Mar'ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jl Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta, Selasa (22/8/2023).
“Pemda pada dasarnya siap untuk berkolaborasi,” tegasnya.
“Kita tentu mendukung penuh upaya Pemerintah Pusat dengan perjanjian kerja sama ini khusus dalam rangka pajak dan retribusi daerah serta pajak pusat,” tambah Al Muktabar.
Masih menurut Al Muktabar, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, pihaknya berharap Pemerintah Daerah juga terfasilitasi dalam basis data tentang potensi-potensi daerah yang memungkin menjadi sumber pendapatan bagi daerah.
“Pada dasarnya, basis objek pajak itu ada di Pemerintah Daerah. Pajak pusat juga basis administratifnya ada di daerah,” ungkapnya.
“Oleh karenanya kita akan mendukung pajak pusat untuk dioptimalkan. Dengan begitu, sumber pendapatan pada akhirnya juga akan menjadi sumber bagi hasil bagi Pemerintah Daerah dalam bentuk dana transfer maupun Dana Alokasi Umum (DAU),” tambah Al Muktabar.
Menurutnya, dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus bekerjasama secara penuh. Sehingga pendapatan negara benar-benar optimal baik melalui Pemerintah Daerah maupun melalui Pemerintah Pusat.