Selasa, 7 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Tim Divhumas Polri Laksanakan Pensatwil di Polresta Serang Kota

BAGIKAN:
Tim Divhumas Polri Laksanakan Pensatwil di Polresta Serang K...
0
Tim Divhumas Polri Laksanakan Pensatwil di Polresta Serang Kota
Iklan

DBN Kota Serang - Tim Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri melakukan kunjungan dalam rangka Penerangan Satuan Wilayah (Pensatwil) ke Wilayah Polda Banten bertempat di Aula Polresta Serang Kota pada Jumat (21/07).

Pada kegiatan tersebut hadir Kabag Pensat Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol. Hendra Rochmawan selaku Ketua Tim Pensatwil dan Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Iroth Laurens Recky didampingi oleh Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto.

Tim Divhumas Polri Laksanakan Pensatwil di Polresta Serang Kota

Kedatangan tim Pensatwil Divhumas Polri tersebut untuk memberikan arahan dan melakukan pengembangan potensi kehumasan tingkat satuan wilayah. “Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan pemahaman dan arahan bagaimana anggota Polri dalam menyampaikan pemberitaan, dan penggunaan media yang digunakan dalam menyebarkan informasi,” ujar Kombes Pol Hendra Rohmawan.

Dikatakan Kombes Pol Hendra Rochmawan saat menyampaikan arahannya, dalam menggunakan media sosial kita harus akurat dan bijak.

“Dalam menggunakan media sosial kita harus akurat dan bijak agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat kepada Polri. Selain itu juga menyampaikan berbagai arahan, terkait untuk membangun citra Polri dan branding kegiatan Polri, agar dimata masyarakat Polri tidak selalu terlihat negatifnya,” terang Hendra.

Kegiatan Penerangan Satuan Wilayah (Pensatwil) di Polresta Serang Kota diikuti para Kasat dan Kapolsek serta PPID fungsi gabungan Polresta Serang Kota dan Polres Cilegon.

(Red/Bidhumas).

Iklan
Satreskrim Polresta Tangerang Bekuk 4 Orang Pelaku Ganjal ATM
Artikel Selanjutnya

Satreskrim Polresta Tangerang Bekuk 4 Orang Pelaku Ganjal ATM

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 21 Juli 2023, 12:22 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini