DBN Kabupaten Serang - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Tahun 2023 ini menargetkan sertifikasi 400 bidang tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Jumlah tersebut dari total sebanyak 1.690 bidang tanah aset se-Kabupaten Serang.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BPKAD Kabupaten Serang Indra Gunawan, disela Sosialisasi dan Pemberkasaan untuk melengkapi administrasi persyaratan pendaftaran sertifikat tanah milik Pemkab Serang di Aula Tb Suwandi. Kegiatan digelar sejak Senin, Selasa, Kamis 11,12 dan 14 Juli 2023 itu sebagai narasumber menghadirkan Koordinatoor Sub Instansi Pemerintah pada BPN Kabupaten Serang Kuswandi.
”Tahun 2023 ini kita menargetkan 400 sertifikat bidang tanah. Untuk saat ini yang kami undang 458 unit barang terdiri dari Dindikbud dalam hal SDN dan pengguna SMPN, Dinkes yakni Puskesmas dan Pustu sisanya OPD lainnya.
Jadi sebagian besar saat ini yang hadir Kepala SDN, Kepala SMPN, Kepala Puskesmas dan nanti Kamis OPD yang memiliki UPT,”ujarnya.

Lebih jelasnya, kata Indra, yang diundang mengikuti sosialisasi khusus objek-objek yang sedang diproses persertifikatan terhadap objek-objek ini diupayakan melibatkan pengguna set dilapangan langsung. Makanya, kepala sekolah, kepala puskesmas dan jajarannya ketika membutuhkan kelengkapan surat atau berkas yang diperlukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang langsung dihubungi berhubungan dengan pihak desa, kecamatan bahkan ahli waris dan sebagainya.
”Karena (sertifikasi) biasanya tidak sekali langsung jadi. Jadi ketika kita daftar siapkan berkas kadang-kadang berkas ini ada saja yang kurang lengkap, kadang-kadang kelengkapan ini di dapatnya di lapangan,”katanya.
”Jadi untuk tahun 2023 ini menargetkan 400 sertifikat bidang. Makanya saat ini kita undang 458 pengguna kita upayakan untuk pendaftaran, nah sebenarnya beberapa diantaranya ada yang kita ukur tahun lalu kita sudah pra ukur gambar ada tapi formalitas pendaftaran belum, ini yang akan dilakukan,”jelas Indra.
Lebih lanjut Indra menjelaskan, untuk Progres Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Serang sebanyak 1.690 bidang tanah. Diantaranya, 396 bidang sudah bersertifikat dan menyisakan 1.294 bidang belum bersertifikat.