Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa, 7 Oktober 2025, memeriksa 12 (dua belas) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) beserta entitas anak usahanya.
Adapun dua belas saksi yang diperiksa, masing-masing berinisial:
SLT selaku Direktur Utama PT Lotus Indah Textile.
AN selaku Pemimpin Divisi Transaksi Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.
RRB selaku Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis BNI tahun 2016 dan 2017.
SH selaku Pemimpin Grup Human Capital Bank DKI.
LW selaku Direktur Utama PT Adi Kencana Mahkotabuana.
FTS selaku General Manager Divisi Risiko Bisnis Korporasi (BNR) BNI.
HGP selaku DGM Divisi Risiko Bisnis Korporasi (BNR) BNI.
AW selaku Head of Corporate Risk BNI tahun 2012.
DS selaku Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015.
ARF selaku Direktur Utama PT Senang Kharisma Textile.
TRB selaku SPI LPEI Ketua Tim I Audit Umum tahun 2016.
NS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 s.d. 2016.
Pemeriksaan terhadap dua belas saksi tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) serta entitas anak usahanya atas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan para saksi ini dilakukan oleh penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.