Kota Tangerang

DPUPR Kota Serang Libatkan Camat dan Lurah Awasi Izin Bangunan, Targetkan Lonjakan PAD dari PBG

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus menggenjot upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya lewat optimalisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang kini menggandeng seluruh camat dan lurah untuk turut berperan aktif dalam pengawasan serta pendataan bangunan di wilayahnya.

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, menegaskan pentingnya sinergi lintas wilayah dalam memaksimalkan potensi PAD dari sektor perizinan bangunan.

“Dengan keterbatasan SDM di 6 Kecamatan dan 67 kelurahan, kami tidak bisa bekerja sendiri. Maka dari itu, kami mengajak para lurah dan camat untuk ikut aktif membantu dalam pendataan dan pengawasan bangunan,” jelasnya.

Iwan menuturkan, keberhasilan pengelolaan PBG tak hanya berkaitan dengan penertiban bangunan liar, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa PAD bukan hanya tanggung jawab OPD pengelola, tapi seluruh pejabat wilayah. Kalau setiap kelurahan berperan aktif, potensi PAD bisa meningkat signifikan,” tambah Iwan.

Sebagai bentuk dorongan, DPUPR menyiapkan strategi insentif prioritas pembangunan infrastruktur bagi wilayah yang menunjukkan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD.

“Kami mendorong agar kelurahan yang tidak berkontribusi terhadap PAD, permohonan infrastrukturnya tidak diprioritaskan. Ini sebagai bentuk motivasi agar wilayah ikut aktif mendukung kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Langkah strategis ini mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, yang menilai pendekatan kolaboratif tersebut dapat menciptakan penataan ruang yang lebih tertib dan terarah.

“Saya mengapresiasi inisiatif Pak Kadis PU. Camat dan Lurah memang harus punya kepekaan terhadap perizinan dan pengendalian bangunan di wilayahnya,” ujar Nanang

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap pembangunan perlu dilakukan secara komprehensif, mulai dari kelengkapan izin hingga kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

“Kalau ada bangunan yang tidak sesuai tata ruang, ya tidak boleh diteruskan. Tapi kalau sesuai, silakan diproses dengan baik,” ungkapnya.

Dengan kolaborasi lintas sektor ini, Pemkot Serang berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya izin bangunan semakin meningkat, sekaligus mendorong PAD tanpa mengorbankan ketertiban tata ruang

Upaya ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Serang tak hanya ingin menertibkan pembangunan, tetapi juga membangun budaya kepatuhan terhadap perizinan demi kota yang tertata, tertib, dan berdaya saing tinggi.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *