Kota Tangerang

Bangunan Liar di Lahan Bekas Puskesmas Benda Ditertibkan Satpol PP Tangerang, Begini Alasannya

TANGERANG – Suasana lahan bekas Puskesmas Benda pada Jumat (3/10/25) tampak berbeda dari biasanya. Deru alat berat terdengar jelas saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama petugas gabungan menuntaskan penertiban sejumlah bangunan liar semi permanen yang berdiri di lokasi tersebut.

Ketua Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari penegakan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas aset lahan milik Pemkot Tangerang ini jelas telah melanggar peraturan yang berlaku. Setelah diberikan waktu untuk membongkarnya secara mandiri, kami melanjutkan penertibannya untuk mendukung keteraturan tata ruang dan mengurangi potensi konflik ke depannya,” ujarnya.

16 Unit Bangunan Dibongkar

Irman menjelaskan, sebanyak 16 unit bangunan liar berhasil ditertibkan. Prosesnya dilakukan dengan pengawasan ketat dan dukungan penuh dari tim gabungan agar pembebasan lahan berjalan cepat dan lancar.

Satpol PP memastikan seluruh prosedur telah ditempuh sebelum eksekusi dilakukan, termasuk tahapan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para penghuni.

“Alhamdulillah, proses penertiban berjalan dengan kondusif tanpa adanya gesekan di lapangan karena kami selalu mengedepankan pendekatan yang humanis selama penertiban berlangsung,” tambahnya.

Wujudkan Lingkungan Tertib dan Nyaman

Penertiban ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menjaga keteraturan tata ruang Kota Tangerang.

Satpol PP menilai, keberadaan bangunan liar di atas lahan milik pemerintah bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial ke depannya.

“Selain memastikan kepatuhan terhadap Perda, kami ingin mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang,” tegas Irman.

Kini, setelah penertiban dilakukan, masyarakat pun menanti langkah selanjutnya dari Pemkot Tangerang terkait pemanfaatan lahan bekas Puskesmas Benda tersebut. Apakah akan dibangun fasilitas umum baru untuk warga?

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *