TANGERANG – Suasana pembangunan sebuah fasilitas olahraga di Kecamatan Cibodas mendadak terhenti. Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama Komisi I DPRD Kota Tangerang dan sejumlah OPD terkait melakukan penyegelan tegas di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, R Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan karena pihak pelaksana pembangunan tidak mampu menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Penindakan dilakukan, karena pihak pelaksana pembangunan tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat wajib dalam setiap pembangunan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Irman, Jumat (3/10/25).
Hasil Sidak DPRD
Irman mengungkapkan, penyegelan ini merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi I DPRD Kota Tangerang untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan perizinan bangunan di wilayah kota.
“Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, proyek pembangunan lapangan olahraga tersebut tidak mengantongi dokumen PBG yang sah dan resmi. Sehingga, melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” papar Irman.
Segel Resmi Dipasang
Sebagai bentuk ketegasan, Satpol PP langsung menghentikan seluruh aktivitas pembangunan. Papan segel resmi pun dipasang di area pintu masuk proyek agar tidak ada lagi kegiatan yang berjalan.
“Kami tidak akan menolerir pembangunan yang tidak sesuai aturan. Penyegelan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan Perda. Selanjutnya, kasus ini akan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tutupnya.
Dengan adanya penyegelan ini, publik pun bertanya-tanya, bagaimana nasib pembangunan lapangan olahraga tersebut dan apa langkah selanjutnya dari pihak pemilik proyek?