Hukum

Sosialisasi KUHP Baru di Banten, Wamenkum RI Angkat Isu Strategis Hukum Nasional

Serang – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menjadi tonggak reformasi hukum nasional resmi disosialisasikan di Banten. Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, hadir langsung memberikan pemahaman kepada civitas akademika di Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kamis (2/10/2025).

Sosialisasi ini diikuti lebih dari 1.500 peserta, baik secara langsung maupun daring. Mereka terdiri dari civitas akademika, aparat penegak hukum, organisasi profesi hukum, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Kehadiran Wamenkum menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan proses reformasi hukum pidana berjalan inklusif, transparan, dan partisipatif.

Dalam paparannya, Prof. Edward menegaskan bahwa KUHP nasional membawa paradigma baru dengan menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“KUHP baru ini bukan sekadar mengganti pasal-pasal lama, tetapi menghadirkan cara pandang baru dalam hukum pidana. Hukum pidana tidak lagi sebagai alat balas dendam, melainkan sarana mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Prof. Edward.

Ia juga menambahkan bahwa pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan utama dalam KUHP baru.

“Hanya tindak pidana serius yang dirancang untuk lima tahun ke atas yang dipidana penjara. Untuk tindak pidana singkat, tersedia alternatif pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda. Ini adalah wujud keadilan korektif dan restoratif yang kita dorong bersama,” tegasnya.

Gubernur Banten melalui Asisten Daerah (ASDA) III, Deni Hermawan, menyampaikan dukungan penuh Pemprov Banten terhadap implementasi KUHP baru.

“Sosialisasi ini penting untuk membangun pemahaman bersama, sehingga penegakan hukum dapat lebih efektif dalam menciptakan masyarakat yang tertib, beradab, dan taat hukum,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, juga menegaskan bahwa sosialisasi KUHP menjadi langkah nyata menyatukan persepsi aparatur penegak hukum serta menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

“Momentum ini tidak sekadar forum akademis, melainkan wujud komitmen bersama memperkuat reformasi hukum pidana yang inklusif, transparan, dan partisipatif,” ungkapnya.

Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Banten dengan tujuh perguruan tinggi di Banten, yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Universitas Islam Negeri (UIN) SMH Banten, Universitas Primagraha, Universitas Serang Raya (Unsera), Universitas Bina Bangsa, Universitas Pamulang (Unpam), dan Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA).

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *