Serang

Kemenkumham Banten Ikuti FGD Analisis Hukum Penjaminan untuk Dukung Kewirausahaan dan Industri Kreatif

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten turut serta dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Analisis dan Evaluasi Hukum Penjaminan dalam rangka mendukung kewirausahaan dan mengembangkan industri kreatif. Kegiatan ini digelar secara virtual pada Selasa (30/09/2025).

FGD tersebut diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, serta diikuti pula oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan Hukum, dan para Analis Hukum.

Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita ke-3, yakni memperkuat perekonomian yang produktif, mandiri, dan berdaya saing melalui dukungan terhadap kewirausahaan dan pengembangan industri kreatif.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Dr. Arfan Faiz Muhlizi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran regulasi dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif, khususnya pada aspek penjaminan.

Pada sesi pemaparan materi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi pelaku UMKM, seperti keterbatasan akses pembiayaan, rendahnya literasi keuangan, dan minimnya inovasi. Ia juga memaparkan agenda strategis pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem kewirausahaan.

Narasumber berikutnya, Kepala Kantor PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) Provinsi Bengkulu, menjelaskan peran Jamkrindo dalam memberikan penjaminan kredit bagi UMKM. Ia memaparkan skema-skema yang tersedia serta kontribusinya dalam memperluas akses keuangan.

Selain itu, ia juga menyampaikan evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Menurutnya, diperlukan harmonisasi regulasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pelaku usaha di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor agar fungsi penjaminan dapat berjalan lebih optimal dan efektif dalam mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah.

Melalui FGD ini, diharapkan hasil analisis dan evaluasi terhadap regulasi yang ada dapat menjadi rekomendasi konkret dalam penyusunan kebijakan hukum nasional yang lebih berpihak pada pengembangan sektor usaha rakyat.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *