Serang, 30 Juni 2025 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2024.
Pada hari Senin, 30 Juni 2025, Tim Penyidik Kejati Banten resmi melakukan penyerahan berkas perkara tahap pertama (Tahap I) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Penyerahan berkas dilakukan atas nama empat tersangka, yakni SYM, WL, TAK, dan ZY, yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLHK Tangsel.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejati Banten telah menerima hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik. Hasil audit menunjukkan bahwa nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp 21.682.959.360,00 (dua puluh satu miliar enam ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
Saat ini, tersangka SYM dan ZY ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, sementara WL dan TAK ditahan di Rutan Pandeglang. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlanjut, dan Kejati Banten menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas. (*/red)