Senin, 28 April 2025 6:15 WIB
BerandaHukumPermohonan Tes DNA Diajukan Tersangka Perkosaan Gadis Disabilitas di Kota Serang

Permohonan Tes DNA Diajukan Tersangka Perkosaan Gadis Disabilitas di Kota Serang

- Advertisement -

SERANG – Tim kuasa hukum KL bin MS yang diwakili oleh Abdul Wahab, S.H., M.H. dan Robie Pelita Jaya, S.H., resmi mengajukan permohonan kepada Asisten Pidana Umum (Ass. Pidum) Kejaksaan Tinggi Banten. Kamis, (26/9/24). Permohonan tersebut meminta Kejaksaan memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Banten untuk segera melakukan tes DNA terhadap anak dari pelapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan klien mereka, KL bin MS.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pada 20 Mei 2024 dengan nomor LP/B/129/V/SPKT II. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, di mana KL bin MS dituduh melakukan tindak kekerasan seksual dan/atau pemerkosaan terhadap korban yang dinyatakan sebagai penyandang disabilitas mental. Berdasarkan laporan tersebut, KL kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Banten dan saat ini ditahan di Rutan Polda Banten.

Kasus ini ditangani oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Banten. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga merudapaksa seorang gadis penyandang disabilitas di Kota Serang.

“Iya, kami telah mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan korban difabel hingga hamil,” ujar AKBP Dian Setyawan dalam pernyataannya, sebagaimana dikutip dari kabarbanten.pikiran-rakyat.com.

Abdul Wahab, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap KL dinilai prematur dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang cukup kuat. Kuasa hukum mengungkapkan adanya perbedaan keterangan signifikan antara korban dan tersangka terkait waktu terakhir mereka melakukan hubungan intim. Korban mengklaim bahwa hubungan terakhir terjadi pada Desember 2023, sementara KL dengan tegas menyatakan bahwa hubungan terakhir mereka terjadi pada Mei 2023.

“Fakta ini sangat penting karena jika hubungan terakhir terjadi pada Mei 2023, maka kehamilan korban yang saat ini sudah mencapai tujuh bulan tidak mungkin berasal dari KL. Oleh karena itu, kami meminta agar dilakukan tes DNA terhadap anak yang dilahirkan korban untuk memastikan apakah benar anak tersebut adalah anak klien kami atau bukan,” ujar Abdul Wahab dalam keterangannya pada Kamis, (26/9/24).

Kuasa hukum juga menekankan bahwa pelaksanaan tes DNA adalah langkah krusial untuk membuktikan kebenaran dalam kasus ini. Robie Pelita Jaya, S.H., menambahkan bahwa hasil tes DNA akan menentukan apakah KL benar-benar bertanggung jawab atas kehamilan korban atau apakah ada pihak lain yang terlibat. Jika tes DNA menunjukkan bahwa anak tersebut bukanlah anak dari KL, maka status tersangka KL dapat dibatalkan.

“Tes DNA akan menjadi bukti yang jelas dan konkret. Jika hasilnya menunjukkan bahwa anak tersebut bukan anak dari KL, artinya korban telah memberikan keterangan yang tidak benar. Bahkan, ini bisa mengarah pada tuduhan fitnah atau keterangan palsu. Penting bagi penyidik untuk segera melakukan langkah ini agar kejelasan hukum bisa tercapai,” jelas Robie.

Lebih lanjut kuasa hukum menerangkan bahwa tes DNA ini harus dilakukan dengan tetap menghargai pendapat penyidik dan keterangan ahli (Psikologi) yang dihadirkan penyidik, akan tetapi apabila tes DNA membuktikan bahwa anak korban ternyata bukan anak dari tersangka, maka timbul pertanyaan besar “mungkinkah seorang penyandang difabel bisa memberikan keterangan yang tidak benar dan menyembunyikan fakta yang sebenarnya?”

Apabila si korban ternyata bukan penyandang difabel maka unsur pidana yang disangkakan penyidik tidak terbukti.

Dalam permohonan yang diajukan, kuasa hukum juga meminta agar penyidik memeriksa seorang pria lain yang diduga memiliki hubungan dekat dengan korban. Pria tersebut diyakini memiliki keterlibatan dalam kasus ini, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut terkait keterlibatannya.

“Kami berharap penyidik dapat menyelidiki pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan korban. Ini penting untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara adil dan transparan. Tidak hanya fokus pada satu tersangka saja, tetapi semua pihak yang relevan harus diperiksa,” tegas Robie.

Abdul Wahab dan Robie Pelita Jaya berharap agar Kejaksaan Tinggi Banten dapat memberikan petunjuk yang tepat kepada penyidik Polda Banten untuk segera melakukan tes DNA dan menyelidiki lebih lanjut pihak yang terlibat dalam kasus ini. Mereka menekankan bahwa keadilan bagi KL bin MS harus diutamakan, terutama jika terbukti bahwa tuduhan terhadapnya tidak berdasar.

“Kami percaya pada proses hukum yang adil dan transparan. Kami berharap agar Kejaksaan dan Polda Banten dapat mempertimbangkan semua bukti yang ada secara objektif, dan tidak terburu-buru dalam menetapkan status tersangka tanpa memastikan semua fakta di lapangan,” harap mereka.

Selain meminta tes DNA, kuasa hukum KL juga mempertanyakan dasar penyidik dalam menetapkan korban sebagai penyandang disabilitas mental. Menurut mereka, penetapan status difabel terhadap korban hanya didasarkan pada keterangan ahli psikolog tanpa adanya verifikasi lebih lanjut. Kuasa hukum menilai bahwa kemampuan korban untuk memberikan keterangan palsu atau menyembunyikan fakta lain menunjukkan bahwa korban tidak mengalami keterbelakangan mental sebagaimana yang dinyatakan.

“Kami menghargai keterangan ahli psikolog, namun kami juga melihat adanya fakta-fakta lain yang belum diuji oleh penyidik. Jika korban mampu melakukan fitnah atau memberikan keterangan palsu, maka patut dipertanyakan apakah benar korban adalah penyandang disabilitas mental. Ini perlu diuji lebih lanjut sebelum menetapkan status tersangka terhadap klien kami,” tambah Abdul Wahab.

Dalam permohonan yang diajukan, kuasa hukum juga meminta agar penyidik memeriksa seorang pria lain yang diduga memiliki hubungan dekat dengan korban. Pria tersebut diyakini memiliki keterlibatan dalam kasus ini, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut terkait keterlibatannya.

“Kami berharap penyidik dapat menyelidiki pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan korban. Ini penting untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara adil dan transparan. Tidak hanya fokus pada satu tersangka saja, tetapi semua pihak yang relevan harus diperiksa,” tegas Robie. ***

Pewarta: Herfa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -