Jumat, 4 Juli 2025 3:39 WIB
BerandaBerita UtamaPemkot Tangerang Targetkan Investasi Rp14,39 Triliun di 2024, Gelar Bimbingan Teknis LKPM...

Pemkot Tangerang Targetkan Investasi Rp14,39 Triliun di 2024, Gelar Bimbingan Teknis LKPM untuk Pelaku Usaha

- Advertisement -

TANGERANG – Dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Tangerang, realisasi investasi tahun 2024 ditargetkan mencapai Rp14,39 triliun. Untuk mewujudkan target ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengadakan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang bertempat di D’prima Hotel, Kota Tangerang, pada Kamis (26/9/24).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, dan diikuti oleh sekitar 90 pelaku usaha yang berkontribusi besar terhadap investasi di Kota Tangerang.

Herman Suwarman menyampaikan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan LKPM secara rutin, yang mencakup realisasi penanaman modal, jumlah tenaga kerja, produksi, hingga masalah yang dihadapi oleh para pelaku usaha.

Saat ini, periode pelaporan LKPM untuk Triwulan III tahun 2024 sudah berlangsung sejak 25 September hingga 8 Oktober. Pelaporan ini berlaku bagi perusahaan menengah dan besar yang tidak termasuk UMK, dan dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Investasi/BKPM.

“Pemkot Tangerang terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan publik, terutama bagi para investor dalam merealisasikan usahanya. Upaya ini termasuk peningkatan infrastruktur, pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP), dan aplikasi perizinan, sehingga Kota Tangerang tetap menjadi kota yang menarik untuk investasi,” ujar Herman setelah membuka acara tersebut.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja, menambahkan bahwa bimbingan teknis ini merupakan bentuk pelayanan Pemkot Tangerang dalam memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai kewajiban mereka untuk melaporkan kegiatan usahanya.

Lebih lanjut, DPMPTSP menghadirkan narasumber dari Ombudsman yang membahas transparansi laporan untuk kebijakan dan peningkatan pelayanan, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tangerang yang membahas tentang pertumbuhan investasi yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, DPMPTSP Provinsi Banten turut memberikan pemaparan.

“Kami berharap kegiatan bimbingan teknis ini bermanfaat bagi pelaku usaha. Yang terpenting, para pelaku usaha di Kota Tangerang dapat memenuhi kewajiban LKPM tepat waktu dan sesuai aturan,” harap Sugiharto. (*)

(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -