SETU — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 13.970 botol minuman keras ilegal hasil penindakan sejak awal 2025 hingga November. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Disdukcapil, Kecamatan Setu, pada Rabu (26/11/2025), dipimpin langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.
Benyamin menegaskan bahwa aturan mengenai minuman beralkohol di Tangsel diterapkan dengan sangat ketat sesuai ketentuan peraturan daerah.
“Sesuai dengan Perda (peraturan daerah) kita Tangerang Selatan, minuman beralkohol itu dilarang, tidak boleh. Jadi setiap minuman beralkohol berapa persen pun itu tidak boleh,” ujar Benyamin.
Ribuan botol miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), baik berdasarkan laporan masyarakat maupun operasi mandiri.
“Operasi dilakukan setiap saat. Ada laporan kita turun, tidak ada laporan pun Satpol PP tetap turun,” jelasnya.
Minuman beralkohol itu disita dari warung-warung tidak resmi yang masih nekat menjual miras secara sembunyi-sembunyi. Benyamin menjelaskan bahwa pedagang resmi pada umumnya sudah memahami aturan, sehingga penindakan lebih banyak menyasar pelaku penjualan ilegal.
Selain penyitaan, pemerintah daerah juga melakukan proses hukum terhadap para pelanggar.
“Yang jelas, selama ada pelanggaran Perda, kami tindak. Ada penyidikan, bukan cuma penyitaan,” tutur Benyamin.
Ketika ditanya mengenai potensi kerugian negara akibat maraknya miras ilegal, Benyamin menyampaikan bahwa pihaknya belum melakukan perhitungan spesifik terkait hal tersebut. Ia menegaskan fokus utama Pemkot adalah ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta penegakan aturan daerah.
Ia memastikan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap distribusi minuman beralkohol akan terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tangsel.
“Ini akan terus kita lakukan sepanjang Perda-nya (berlaku) di Tangerang Selatan,” ucapnya. ***










