Cilegon

Gubernur Banten Andra Soni Tegas! Siap Tindak Transporter dan Tambang yang Langgar Aturan

SERANGKOTA – Suasana di Simpang Bojonegara, Kota Cilegon, mendadak menjadi perhatian publik, Senin (3/11/2025). Gubernur Banten Andra Soni turun langsung ke lapangan untuk meninjau penegakan hukum terhadap perusahaan penyedia jasa pengiriman barang (transporter) dan pemilik tambang yang diduga belum patuh terhadap regulasi di wilayah Provinsi Banten.

Didampingi oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi, Wali Kota Cilegon Robinsar, dan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Gubernur Andra menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Andra Soni menyoroti masih adanya sebagian pelaku usaha yang tidak disiplin terhadap kebijakan tersebut.

“Sebagian besar pelaku usaha sudah mengikuti aturan, namun masih ada yang mengabaikan. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kapolres untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan konsisten,” ujar Andra.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang masih menggunakan atau memperdagangkan barang tambang ilegal.

“Kami sedang mempertimbangkan pemberlakuan sanksi bagi pengguna bahan tambang ilegal agar ada efek jera,” tambahnya.

Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Serang, Budi Rustandi, yang menilai bahwa penegakan aturan merupakan kunci menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat di wilayah yang dilalui kendaraan tambang.

“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur dalam menertibkan aktivitas transporter dan pemilik tambang. Pemerintah Kota Serang siap bersinergi dalam pengawasan dan sosialisasi agar para pelaku usaha memahami serta menaati peraturan yang berlaku,” ujar Budi Rustandi.

Budi menambahkan, Pemkot Serang akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan kendaraan tambang tidak lagi beroperasi di luar waktu yang ditentukan.

“Ketertiban lalu lintas dan keselamatan warga menjadi prioritas kami. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi kendaraan tambang yang beroperasi di luar jam yang ditentukan,” jelasnya.

Gubernur Andra Soni pun berharap, seluruh pihak dapat mematuhi aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan bersama.

“Dengan kolaborasi dan komitmen bersama, keputusan ini akan dapat direalisasikan dengan baik demi kemaslahatan masyarakat Banten,” pungkasnya.

Dari pantauan di lokasi, terlihat Gubernur Banten Andra Soni bersama Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan Wali Kota Serang Budi Rustandi meninjau deretan kendaraan bermuatan berat. Aksi turun langsung ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Banten tidak main-main dalam menertibkan aktivitas tambang dan transportasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran serta mengancam keselamatan warga.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *