TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memantapkan langkah dalam penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan hidup. Melalui penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Pemkot memastikan arah pembangunan kota ke depan tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga keseimbangan ekologis.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, menuturkan bahwa Pemkot Tangerang telah melibatkan berbagai pihak — mulai dari akademisi, profesional, hingga masyarakat umum — dalam proses perencanaan tata ruang. Keterlibatan lintas sektor ini dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik 2 yang baru saja digelar.
“Kami bersama semua perwakilan masyarakat bersama-sama membahas dokumen KLHS untuk memastikan aspek lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan dapat diakomodir dalam penyusunan rencana RTRW Kota Tangerang,” ujar Taufik selepas membuka Forum Konsultasi Publik 2 KLHS Revisi RTRW Kota Tangerang di Puspem Kota Tangerang, Selasa (7/10/25).
Forum yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, tersebut menjadi ajang penting dalam merumuskan Isu Paling Strategis dari 185 isu pembangunan berkelanjutan yang telah diaspirasikan masyarakat.
Taufik menegaskan bahwa aspirasi publik akan menjadi dasar dalam merancang pembangunan tata ruang ke depan, agar sejalan dengan tantangan dan karakteristik wilayah Kota Tangerang.
“Kami sebelumnya telah menjaring banyak usulan, saran, dan masukan mengenai isu pembangunan terutama soal lingkungan yang akan ditindaklanjuti. Adapun Isu Paling Strategis yang akan diangkat dalam perencanaan penyusunan Revisi RTRW Kota Tangerang ada banjir, kemacetan, sampah, dan pencemaran air,” tambahnya.
Menurutnya, hasil rekomendasi dari forum ini sangat penting, mengingat sebagian besar wilayah Kota Tangerang menghadapi risiko tinggi bencana lingkungan. Data menunjukkan 77,06 persen luas wilayah termasuk kategori berisiko tinggi banjir, sementara 97,66 persen wilayah berpotensi terdampak cuaca ekstrem.
Selain membahas isu lingkungan, revisi RTRW juga akan menjadi pedoman penting untuk mendukung percepatan pembangunan berkelanjutan di masa depan.
“Kami akan mengawal proses penyusunan materi teknis Revisi RTRW Kota Tangerang. Selanjutnya, dokumen akan diusulkan ke kementerian terkait, baru setelahnya akan dimasukkan dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) pada 2026 mendatang,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkot Tangerang dalam menyiapkan tata ruang yang adaptif, hijau, dan tangguh terhadap perubahan iklim — demi terciptanya kota yang aman, nyaman, dan layak huni bagi generasi mendatang.