SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten mengikuti secara virtual Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Senin (06/10/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat transparansi korporasi dan upaya pemberantasan kejahatan keuangan di Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, adil, dan bersih.
“Transparansi merupakan instrumen esensial dalam menarik investasi berkualitas dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Namun, upaya transparansi ini kerap menghadapi tantangan berupa informasi asimetris, di mana identitas pemilik manfaat korporasi yang sesungguhnya disamarkan di balik struktur legal yang kompleks dan berlapis,” ujar Menkum di Graha Pengayoman.
Supratman menilai sistem yang ada selama ini masih memiliki banyak celah yang sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak kejahatan keuangan, seperti menyembunyikan hasil korupsi, pencucian uang, penghindaran pajak, hingga pendanaan terorisme.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah telah mengambil langkah melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dengan menerapkan sistem pelaporan data pemilik manfaat (beneficial ownership) berbasis self-declaration. Namun, sistem tersebut dinilai belum optimal karena belum didukung instrumen verifikasi yang kuat.
“Guna mengatasi tantangan mendasar ini, kita tidak dapat lagi bekerja secara parsial dan sektoral. Hari ini, kita mendeklarasikan dimulainya sebuah era baru. Berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025, kita beralih dari paradigma self-declaration menuju verifikasi kolaboratif yang terintegrasi,” tegas Supratman.
Dalam forum tersebut, Menkumham menyampaikan tiga langkah besar yang menjadi tonggak perubahan tata kelola data pemilik manfaat.
Langkah pertama yakni peluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi beneficial ownership (BO) yang digunakan untuk memulai proses validasi data secara sistematis. Dengan aplikasi ini, diharapkan efisiensi dan akurasi verifikasi data meningkat secara signifikan.
Langkah kedua yaitu pengenalan prototipe Beneficial Ownership Gateway yang dirancang sebagai sistem terintegrasi untuk memfasilitasi pertukaran dan verifikasi data antar kementerian dan lembaga. Sistem ini juga akan menjadi jembatan data antara Ditjen AHU dengan instansi lain seperti Ditjen Pajak, PPATK, dan ATR/BPN, dalam mewujudkan verifikasi berlapis (multipronged approach) yang direkomendasikan oleh Financial Action Task Force (FATF).
“Kita melampaui sekadar pembangunan sistem. Dengan ketersediaan data BO yang akurat melalui BO Gateway, kita membekali aparat penegak hukum dengan instrumen yang presisi untuk melakukan follow the money hingga ke akar-akarnya. Kita memberikan kepastian hukum bagi investor, yang pada gilirannya akan mendukung B-Ready, dan menempatkan Indonesia sebagai safe haven bagi investasi,” pungkas Menkum.
Langkah ketiga adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen AHU dengan berbagai kementerian dan lembaga strategis, yang dilanjutkan dengan Kick Off Meeting BO Gateway. Dalam sesi diskusi interaktif, hadir narasumber dari PPATK, Stranas PK, Ditjen Pajak, Kementerian ESDM, dan Pertamina untuk membahas strategi, tantangan, serta implementasi tata kelola kolaboratif ke depan.
Forum ini turut dihadiri oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.
Melalui forum ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mewujudkan data pemilik manfaat yang valid dan akurat demi memperkuat penegakan hukum serta transparansi korporasi di Indonesia.