SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang direncanakan untuk pembangunan Sport Center. Kasus ini kembali mencuat setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan aset dalam pengelolaan proyek tersebut.
Kasus ini sebenarnya telah diselidiki pada periode 2008-2011 di bawah pengelolaan Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten. Namun, laporan baru yang mengindikasikan kerugian negara membuat kasus ini kembali menjadi perhatian publik.
Sejumlah saksi terkait kasus ini dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Jumat, 22 November 2024, di Kantor Kejati Banten. Namun, ketidakhadiran beberapa saksi membuat proses pemeriksaan tertunda. Pemanggilan ulang telah dijadwalkan pada Kamis, 28 November 2024.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, pada Senin, 25 November 2024, penyidik kembali melakukan pemanggilan ulang terhadap sembilan saksi guna mengungkap fakta-fakta terkait dugaan kerugian negara.
Kesembilan saksi yang dipanggil adalah:
1. Tubagus Cgaeri Wardana
2. Fahmi Hakim
3. H. Sutadi, BE, MM (Mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten Tahun 2011-2012)
4. Ahmad Hafidz, S.Sos (Bendahara Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten Tahun 2011-2012)
5. Nopriyadi Prwansyah (Bendahara Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten Tahun 2008-2009)
6. M. Nuh Suradilaga (Anggota Tim Pengadaan Tanah)
7. Iwan Hermawan (Penerima ganti rugi tanah)
8. Deddy Suandi (Penerima ganti rugi tanah)
9. Erwin Prihandani (Pemilik tanah yang KTP-nya dipinjam oleh Dadang Suprijatna)
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah yang bertujuan untuk meningkatkan fasilitas olahraga di wilayah Banten. Namun, proyek tersebut terhambat oleh dugaan penyalahgunaan anggaran dan aset.
Rangga Adekresna menyatakan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk mencari bukti tindak pidana serta mengidentifikasi pelaku yang bertanggung jawab. “Target dari pemeriksaan ini, normatif ya, dengan memanggil saksi-saksi untuk mencari perbuatan pidananya ada atau tidak, dan dicari siapa pelaku pidananya,” ujarnya kepada Wartawan distrikbantennews.com.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya bukti baru, Rangga menambahkan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan tim penyidik. “Besok akan kami sampaikan kembali perkembangannya,” tutupnya. (red/her)