TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Vivere, Kecamatan Kelapa Dua, untuk membahas Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Acara ini bertujuan untuk menggali potensi penerimaan pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Saefullah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah (Asda II), menyatakan bahwa peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor sangat penting, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Ia juga menyoroti rendahnya kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Indonesia.
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor pada 2023 hanya mencapai 51,99 persen. Akibatnya, penerimaan PKB dan BBNKB yang dikumpulkan pemerintah daerah hanya Rp53,98 triliun, jauh di bawah potensi ideal sebesar Rp103,82 triliun.
Saefullah menggambarkan situasi ini seperti loyang pizza, di mana pemerintah hanya mendapatkan setengah loyang, sedangkan sisanya, senilai Rp49,8 triliun, masih menjadi potensi yang hilang. “Jika gap ini bisa dimaksimalkan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat lebih optimal,” ungkapnya.
Sebagai solusi, pemerintah daerah mempercepat penerimaan pajak melalui program Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Program ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan pada dana perimbangan dari pusat. “Opsen PKB dan BBNKB adalah strategi untuk menutup gap penerimaan pajak kendaraan,” jelasnya.
Aturan ini mendorong percepatan penerimaan pajak kendaraan dan mengoptimalkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dengan tetap mempertimbangkan beban wajib pajak. Saefullah menekankan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada sinergitas pemerintah pusat dan daerah, bukan sekadar pemungutan pajak.
“Opsen PKB dan BBNKB bukan hanya soal peningkatan penghasilan daerah, tetapi juga menuntut kerja sama antara kabupaten/kota dan provinsi dalam pemungutan pajak,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antar pemangku kepentingan adalah kunci menutup potensi penerimaan yang hilang. Kabupaten/kota perlu bekerja sama dengan provinsi untuk memastikan pemungutan pajak berjalan baik sesuai peraturan. “FGD ini menjadi kesempatan untuk membahas peran daerah dalam restrukturisasi pendapatan, khususnya pajak daerah, pasca Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) diberlakukan,” tutup Saefullah.(*)
(red)