TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan optimalisasi pajak daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, menjelaskan bahwa FGD ini bertujuan memberikan pemahaman kolektif mengenai arah kebijakan Opsen PKB dan BBNKB yang sejalan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD).
“Kami berharap forum ini dapat menjadi ajang bagi Kabupaten/Kota untuk mengkaji dan menyepakati kebijakan opsen PKB dan BBNKB. Dengan demikian, kebijakan ini bisa menjadi berkah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat,” kata Slamet saat acara di Hotel Vivere, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Opsen PKB dan Opsen BBNKB, yang diatur dalam Undang-Undang HKPD, memperluas basis pajak daerah dengan memungkinkan pemerintah daerah menetapkan pungutan tambahan dari tarif pajak kendaraan bermotor. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat pendanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Slamet menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk keberhasilan pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB. Dia mengajak kabupaten/kota berperan aktif dalam pemungutan dan pengawasan pajak daerah guna meningkatkan kemandirian fiskal.
“Keberhasilan kebijakan opsen pajak ini sangat bergantung pada sinergi yang erat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” tambah Slamet.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Ekonomi Daerah Kemenko Perekonomian, Dara Ayu Prastiwi, menyampaikan bahwa pemerintah pusat mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi transaksi pajak. Ia menyebutkan bahwa daerah yang telah menerapkan sistem digital mengalami peningkatan PAD dan PDRB.
“Dalam dua tahun terakhir, digitalisasi terbukti meningkatkan PAD dan PDRB di daerah yang telah mengadopsinya. Ini menunjukkan bahwa digitalisasi adalah langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ungkap Dara.
Dara juga menegaskan bahwa pemerintah pusat, lewat Kemendagri dan Kemenkeu, akan terus mendorong penerapan sistem elektronik dalam transaksi pajak, termasuk implementasi Opsen PKB dan BBNKB yang dijadwalkan mulai Januari 2025.
“Kami mendorong kolaborasi yang kuat antara provinsi dan kabupaten/kota untuk mempersiapkan pelaksanaan Opsen pada 2025. Dengan koordinasi yang baik, kebijakan ini dapat diimplementasikan secara optimal,” tutupnya.(*)
(red)