TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali memperpanjang program relaksasi pajak daerah dengan menghapus sanksi administratif untuk Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup jasa perhotelan, kesenian dan hiburan, parkir, serta makanan dan minuman.
Kepala Bapenda, Slamet Budhi M, menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya, yaitu “Hello September” dan “Oktober Sakti.” Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak agar mereka tetap mampu memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“Penghapusan sanksi administrasi ini berlaku hingga 31 Desember 2024 dan akan diterapkan secara otomatis melalui sistem,” ujarnya pada Selasa (05/11/2024).
Slamet Budhi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini, yang bersifat sementara, demi kemudahan dan mendukung akselerasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Mari manfaatkan program ini demi kemudahan dan kesejahteraan masyarakat, serta untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Tangerang,” tambahnya.(*)
(red)