SERANG – Hakim Pengadilan Agama Serang Kelas IA, Jaenudin, mengungkapkan bahwa jumlah gugatan cerai di wilayahnya per Agustus 2024 mencapai 2.349 kasus, sementara permohonan cerai talak tercatat sebanyak 1.041 kasus. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, (8/10/24).
Jaenudin menjelaskan bahwa tingginya jumlah kasus yang masuk ke Pengadilan Agama Serang terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk serta peningkatan jumlah pernikahan. Meski begitu, tidak semua kasus yang diajukan ke pengadilan berakhir dengan putusan cerai, karena ada juga pasangan yang memilih untuk rujuk meskipun prosesnya memakan waktu yang cukup panjang.
Jaenudin juga menekankan bahwa beberapa kasus yang masuk sebenarnya tidak dilandasi oleh masalah yang prinsipil atau signifikan, tetapi dipicu oleh hal-hal sederhana yang seharusnya bisa diselesaikan tanpa harus sampai ke pengadilan.
Menanggapi situasi ini, Jaenudin menghimbau masyarakat yang mengalami masalah dalam rumah tangga untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan tokoh agama atau lembaga seperti Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kementerian Agama. Selain itu, ia juga menyarankan untuk memanfaatkan layanan lembaga pemerintah daerah, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
“Kadang masyarakat ingin penyelesaian yang cepat, instan. Ketika situasi memanas, mereka merasa pengadilan adalah satu-satunya jalan,” ujar Jaenudin. Namun, ia menambahkan bahwa pengadilan juga memiliki prosedur dan tahapan yang harus dilalui sebelum putusan cerai diberikan.
Ia juga menyayangkan bahwa banyak masyarakat yang tidak mencoba berkonsultasi dengan tokoh agama atau masyarakat setempat sebelum membawa masalah rumah tangga mereka ke pengadilan. “Tokoh agama dan masyarakat ada di sekitar kita, mereka bisa dan mau membantu,” tutupnya.
Pewarta: Mardiana