SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar konferensi pers pada Rabu, 2 Oktober 2024 di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Konferensi ini diadakan tepat di lokasi penggerebekan sebuah laboratorium rahasia yang memproduksi narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 27 September 2024, ini mengakibatkan penangkapan 10 orang tersangka dan penyitaan total 971.000 butir pil PCC.
Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi yang kuat antara BNN, Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan juga sangat membantu. “Sinergi ini menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan peredaran narkotika,” kata Komjen Pol. Drs. Petrus Reinhard Golose, Kepala BNN.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah mewah di Serang. Tim BNN melakukan penyelidikan dan menemukan paket berisi 16 karung yang mengandung 960.000 butir pil PCC. Setelah melakukan uji laboratorium, tim BNN berhasil mengidentifikasi bahan tersebut sebagai narkotika jenis PCC. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DD yang mengirimkan paket tersebut.
Pengembangan penyelidikan membawa tim BNN ke lokasi laboratorium rahasia. Dalam penggerebekan itu, BNN menemukan tambahan 11.000 butir pil PCC dan serbuk PCC seberat 2.800 gram. Tersangka lain yang ditangkap termasuk AD (pengawas produksi), BN (pemasok bahan baku), dan RY (koordinator keuangan), bersama dengan beberapa orang lain yang terlibat dalam proses produksi dan distribusi.
Operasi BNN tidak berhenti di situ. Pada Sabtu, 28 September 2024, tim melanjutkan pencarian ke beberapa lokasi di Jakarta Timur dan Jawa Barat. Akhirnya, mereka berhasil menangkap lebih banyak tersangka, termasuk AC (pengemas hasil jadi) dan JF (koki/pemasak).
Dalam penggerebekan ini, BNN juga menyita berbagai peralatan dan bahan kimia yang digunakan dalam produksi narkotika. Di antara barang bukti yang diamankan adalah 4 unit mesin cetak tablet otomatis, mesin pencampur serbuk, serta bahan kimia seperti Paracetamol dan Caffeine dalam jumlah besar.
Dengan total barang bukti yang disita, nilai narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp145,65 miliar di pasaran. “Kami memperkirakan bahwa kami telah menyelamatkan 971.000 anak bangsa dari potensi bahaya narkotika,” ungkap Golose.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 114, 113, dan 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala BNN menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di daerah yang memiliki potensi sebagai jalur perdagangan. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika demi Indonesia yang lebih bersih,” tutup Golose.
Pewarta: Herfa