TANGERANG KOTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, bersama dengan pihak TNI dan Polri, melaksanakan operasi untuk mengamankan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Jatiuwung. Dari operasi tersebut, sebanyak 246 botol miras dari berbagai merek berhasil disita.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 yang mengatur larangan peredaran dan penjualan minuman keras di Kota Tangerang.
Plt. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra, menyampaikan bahwa upaya penegakan peraturan daerah secara rutin dilakukan di Kota Tangerang. Dalam operasi kali ini, petugas melakukan pengamanan miras dari warung-warung yang terindikasi menjualnya.
“Kami secara rutin akan terus menegakkan dan menyosialisasikan Perda yang berlaku di Kota Tangerang. Terutama terkait Perda Nomor 7 Tahun 2005 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Pada kesempatan ini, bersama jajaran TNI dan Kepolisian, kami berhasil menyita 246 botol miras dari dua lokasi,” ujar Irman, Jumat (20/9/24).
Ia menambahkan bahwa barang bukti yang disita langsung didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut.
Irman juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di wilayahnya. Jika masyarakat menemukan pelanggaran di sekitar lingkungan mereka, diharapkan tidak ragu untuk melapor melalui aplikasi LAKSA atau menghubungi call center Satpol PP.
“Penegakan peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman, serta mendukung terbentuknya masyarakat Kota Tangerang yang berakhlakul karimah. Jika ada gangguan ketertiban umum di wilayah masing-masing, silakan laporkan melalui aplikasi LAKSA atau hubungi call center Satpol PP di nomor WhatsApp 0812-1200-4664,” tambahnya. (*)
(red)