SERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang kembali menggelar kegiatan pengecekan dan pemeliharaan rutin senjata api pada Rabu, 18 September 24. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memastikan kondisi senjata tetap prima dan siap digunakan guna menunjang pelaksanaan tugas keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan.
Pengecekan senjata api ini bertujuan memastikan kelayakan fungsi senjata agar selalu siap pakai dalam mendukung pelaksanaan tugas pengamanan di Lapas. Kegiatan pemeliharaan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan secara berkala untuk memastikan kesiapan seluruh peralatan keamanan, terutama senjata api.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Kelas IIA Serang, Elieser Indra Kharisma S, menyampaikan bahwa kegiatan ini wajib dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar operasional dalam menjaga keamanan. “Pengecekan dan pemeliharaan senjata api merupakan agenda rutin yang harus dilaksanakan. Ini adalah tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa senjata api yang ada selalu dalam kondisi optimal,” ujar Elieser.
Ia menambahkan bahwa pemeliharaan senjata api menjadi kewajiban bagi setiap pemilik senjata, terutama karena senjata ini termasuk Barang Milik Negara (BMN) yang diatur oleh peraturan pemerintah. “Senjata api ini merupakan aset negara, sehingga pemeliharaan dan perawatannya harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tujuan utamanya adalah agar senjata selalu siap digunakan untuk mendukung keamanan dan ketertiban di Lapas,” jelasnya.
Selain melakukan pengecekan internal, Lapas Serang juga terus melakukan koordinasi dengan Polda Banten untuk memantau penggunaan senjata api yang ada. Kolaborasi ini dilakukan guna memastikan bahwa semua prosedur penggunaan senjata api berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sekaligus untuk menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan senjata.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pengecekan dan pemeliharaan rutin ini, diharapkan seluruh personel pengamanan di Lapas Kelas IIA Serang dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan lebih optimal, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan. (*)
ZR