CILEGON – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Banten, mengadakan kegiatan perekaman data e-KTP bagi para warga binaan. Sebanyak 108 warga binaan yang datanya belum tervalidasi mengikuti perekaman ini guna menjamin hak mereka dalam Pilkada serentak Provinsi Banten yang akan datang. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin (9/9/24).
Tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan bahwa setiap warga binaan yang memenuhi syarat tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Lapas untuk menjunjung tinggi hak asasi narapidana, termasuk hak politik mereka.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Gilang Riflianto, menegaskan bahwa kegiatan ini mencerminkan kepedulian lapas terhadap hak politik warga binaan. “Meski berada di balik jeruji, hak konstitusional mereka untuk memilih dalam Pilkada tetap harus dihormati. Dengan perekaman e-KTP ini, kami memastikan mereka dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi yang penting bagi Provinsi Banten,” jelasnya.
Kalapas Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto, juga memberikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin. “Ini adalah langkah nyata dalam mendukung pelaksanaan demokrasi. Kami ingin memastikan bahwa warga binaan tidak kehilangan hak pilihnya hanya karena mereka berada di dalam lapas. Dengan perekaman ini, kami berharap semua yang memenuhi syarat dapat ikut serta dalam Pilkada mendatang,” ujarnya.
Kegiatan ini disambut positif oleh warga binaan, yang merasa antusias karena identitas mereka dapat tervalidasi sehingga mereka bisa berpartisipasi dalam Pilkada Serentak di Provinsi Banten yang akan datang. (*)
(red)