SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengumumkan sayembara desain untuk pembangunan Masjid Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Serang. Acara ini terbuka untuk umum dan bertujuan untuk mendapatkan desain masjid yang fungsional dan estetis. Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, menyampaikan informasi mengenai sayembara tersebut dalam konferensi pers yang digelar di pendopo Bupati pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Ratu Tatu Chasanah menjelaskan bahwa meskipun sayembara desain dilaksanakan, lelang pembangunan tidak langsung dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa desain yang terpilih tidak hanya memenuhi fungsi tetapi juga memiliki keindahan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa desain yang terpilih juga diharapkan dapat memanfaatkan ruang di bawah bangunan masjid sebagai penampungan air. “Dengan sayembara ini, kami berharap dapat memperoleh desain yang lebih baik baik dari segi kualitas maupun estetika,” ujarnya.
Hasil dari sayembara ini akan digunakan sebagai dasar untuk pembuatan Detail Engineering Design (DED) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang. Tatu Chasanah juga mengungkapkan bahwa hadiah sayembara akan ditambah untuk menarik lebih banyak peserta. “Semakin banyak peserta, semakin besar kemungkinan kami mendapatkan desain terbaik,” tambahnya.
Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian, menjelaskan bahwa pembangunan masjid ini akan dikelola secara swakelola oleh DPUPR bekerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Banten. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membuka peluang bagi arsitek dan masyarakat yang memiliki kompetensi dalam perencanaan pembangunan masjid, serta untuk menghasilkan desain yang inovatif dan sesuai dengan kearifan lokal. “Kami berharap desain yang dihasilkan bisa dikembangkan dalam perencanaan teknis,” ungkapnya.
Sayembara ini akan berlangsung selama 90 hari kalender. Lokasi masjid akan berada di Kawasan Puspemkab Serang, tepatnya di Blok A3 dengan luas lahan 18.715 meter persegi. Penilaian karya sayembara akan dilakukan oleh tim juri yang terdiri dari arsitek praktisi, asosiasi IAI, akademisi, sejarawan, dan perwakilan pemerintah daerah.
“Penjurian akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah penilaian seluruh karya peserta untuk menentukan tiga karya terbaik, dan tahap kedua adalah penilaian untuk menentukan pemenang pertama hingga ketiga. Hadiah untuk pemenang adalah Rp70 juta untuk juara pertama, Rp35 juta untuk juara kedua, dan Rp20 juta untuk juara ketiga,” jelas Yadi Priyadi Rochdian.
Ketua IAI Provinsi Banten, Junita Bahari Nonci, menambahkan bahwa masjid yang dirancang diharapkan dapat menampung sekitar 5.000 jemaah untuk kegiatan keagamaan besar Pemkab Serang. Kriteria desain mencakup keandalan bangunan sesuai regulasi, kemudahan perawatan, serta penerapan nilai lokal yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam. “Desain harus mengacu pada standar masjid dan bisa mengambil inspirasi dari sejarah atau tipologi lokal,” katanya.
Pendaftaran untuk sayembara dibuka dari 16 Agustus hingga 30 September 2024, dengan batas akhir pengumpulan karya pada 6 Oktober 2024. Verifikasi berkas karya akan dilakukan pada 6 hingga 8 Oktober. Penjurian tahap pertama akan dilakukan pada 9 hingga 10 Oktober, dan penjurian tahap kedua pada 30 Oktober. Pengumuman pemenang akan dilakukan pada hari yang sama setelah penjurian tahap kedua.
Peserta diperbolehkan mengirimkan hingga dua karya dengan pendaftaran yang berbeda. Semua karya yang diterima akan mendapatkan sertifikat, dan bagi anggota IAI, akan mendapatkan nilai kumulatif untuk perpanjangan sertifikasi. Hak cipta ekonomis dari desain pemenang akan menjadi milik pemerintah daerah, sementara hak cipta moral tetap milik peserta.
Konferensi pers dihadiri oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Asda II Febrianto, Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian, Ketua IAI Provinsi Banten Junita Bahari Nonci, dan Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Haerofiatna. (*)
Pewarta: Herfa