Rabu, 18 September 2024 6:34 WIB
BerandaBerita Utama6.284 Narapidana di Banten Terima Remisi Umum pada Peringatan Hari Kemerdekaan RI...

6.284 Narapidana di Banten Terima Remisi Umum pada Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79

- Advertisement -

SERANG – Dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten melaksanakan program pemberian remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Upacara pemberian remisi ini dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Serang, dihadiri oleh pejabat struktural Kemenkumham Banten, Pj. Gubernur Banten, serta beberapa pihak terkait lainnya. Pelaksanaan acara ini berlangsung. Sabtu, (17/8/24).

Pemberian remisi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menghormati dan melindungi hak-hak para narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dodot Adikoeswanto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, menjelaskan bahwa remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi kriteria tertentu.

“Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman, sekaligus untuk mendorong WBP agar terus menjaga sikap positif di dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Dodot.

Ia juga menekankan bahwa pemberian remisi adalah hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta berbagai regulasi pemerintah lainnya.

Dasar hukum pemberian remisi meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang menjadi panduan utama dalam proses pemberian remisi.

Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 juga mengatur mengenai remisi, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 dan Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat.

Remisi yang diberikan kepada narapidana terdiri dari beberapa jenis, antara lain Remisi Umum, Remisi Khusus, dan Remisi dalam Keadaan Tertentu. Remisi Umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi Khusus diberikan pada hari raya besar agama yang dianut oleh narapidana, seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, Nyepi, dan Tahun Baru Imlek. Sementara itu, Remisi dalam Keadaan Tertentu diberikan pada momen-momen khusus seperti Hari Anak Nasional, Hari Kesehatan Dunia, serta kepada narapidana yang mengalami kondisi kesehatan serius atau berusia lanjut.

Pada tahun 2024, sebanyak 6.284 narapidana dan anak pidana yang tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Banten telah diusulkan untuk menerima remisi umum. Penyerahan remisi ini akan dilakukan serentak pada Sabtu, 17 Agustus 2024, di setiap unit pemasyarakatan yang ada.

Rincian penerima remisi di wilayah Banten adalah sebagai berikut:

Lapas Kelas I Tangerang: 800 narapidana (771 menerima Remisi Umum I, 29 menerima Remisi Umum II).
Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang: 1.658 narapidana (1.617 menerima RU I, 41 menerima RU II).
Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang: 171 narapidana (164 menerima RU I, 7 menerima RU II).
Lapas Kelas IIA Tangerang: 178 narapidana (176 menerima RU I, 2 menerima RU II).
Lapas Kelas IIA Serang: 648 narapidana (638 menerima RU I, 10 menerima RU II).
Lapas Kelas IIA Cilegon: 1.543 narapidana (1.478 menerima RU I, 65 menerima RU II).
Lapas Kelas III Rangkasbitung: 224 narapidana (214 menerima RU I, 10 menerima RU II).
Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir: 8 narapidana (7 menerima RU I, 1 menerima RU II).
LPKA Kelas I Tangerang: 36 anak pidana (29 menerima RU I, 7 menerima RU II).
Rutan Kelas I Tangerang: 690 narapidana (660 menerima RU I, 30 menerima RU II).
Rutan Kelas IIB Serang: 178 narapidana (seluruhnya menerima RU I).
Rutan Kelas IIB Pandeglang: 150 narapidana (seluruhnya menerima RU I).

Dengan total penerima remisi di wilayah Banten sebanyak 6.284 orang, sebanyak 6.082 narapidana akan menerima Remisi Umum I (pengurangan masa hukuman sebagian), sedangkan 202 narapidana akan menerima Remisi Umum II (pengurangan masa hukuman yang diikuti dengan pembebasan jika sisa hukuman habis setelah remisi).

Diharapkan pemberian remisi ini tidak hanya menjadi simbol peringatan kemerdekaan, tetapi juga menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Dengan remisi ini, pemerintah berharap dapat mempercepat reintegrasi sosial para narapidana sehingga mereka bisa kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan berkontribusi positif setelah bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, menegaskan bahwa melalui kebijakan remisi ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mendukung proses pemulihan sosial narapidana dan mempersiapkan mereka untuk kehidupan yang lebih baik di masa depan.

“Melalui remisi ini, diharapkan suasana yang lebih kondusif akan tercipta di lembaga pemasyarakatan, di mana narapidana terdorong untuk terus berperilaku baik dan menyesuaikan diri dengan norma-norma sosial yang berlaku,” ujar Dodot.

Pewarta: Herfa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -

Recent Comments