TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan Cilegon berperan dalam acara yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat. Acara tersebut berlangsung pada Rabu, 7 Agustus 2024, dalam rangka Festival Layanan Hukum dan HAM Banten 2024 serta peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Banten 2024.
Festival layanan publik yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang. Dengan tema “Semakin Dekat Dengan Masyarakat,” festival ini menawarkan berbagai layanan, termasuk pendaftaran hak kekayaan intelektual, pendaftaran perusahaan, layanan kenotariatan, konsultasi hukum gratis, pembuatan paspor, dan layanan pemasyarakatan. Selain itu, acara ini juga mencakup peresmian serta pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, “Kemenkumham berkomitmen untuk mendukung masyarakat dalam pengelolaan kekayaan intelektual dan pengembangan UMKM. Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka untuk menghindari pelanggaran hukum.”
Kalapas Cilegon, Yosafat Rizanto, yang turut hadir dalam acara tersebut, menekankan dukungannya terhadap program-program Kemenkumham. “Kami sangat mendukung inisiatif Kemenkumham yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum. Melalui acara ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mematuhi hukum dan melindungi hak kekayaan intelektual mereka, yang akan mendukung terciptanya lingkungan yang lebih teratur dan adil.”
Menkumham menegaskan kembali bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendorong masyarakat agar lebih sadar dan patuh pada hukum. “Kehadiran Kemenkumham dalam memberikan pelayanan hukum dan HAM secara langsung merupakan bentuk akuntabilitas dan dukungan pemerintah untuk kesejahteraan bangsa,” ujarnya.
Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan hasil kolaborasi antara Kemenkumham dan pemerintah daerah melalui pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) serta pengembangan desa/kelurahan binaan. Menkumham berharap dengan peresmian 51 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan pengukuhan 80 Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Banten, akan terbentuk masyarakat yang lebih tertib, berbudaya, dan memahami hukum.
Program Desa Sadar Hukum dianggap penting dalam menghadapi tantangan global dan mendukung iklim investasi yang kondusif. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama bagi yang kurang mampu. “Mari kita perkuat kerjasama antar instansi dan libatkan masyarakat dalam pembinaan hukum nasional demi mencapai Indonesia Emas 2045,” ajak Menkumham.
Dengan kerjasama yang solid antara Kemenkumham, Pemda, dan pihak terkait, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami dan mematuhi hukum, serta siap menghadapi tantangan global untuk mencapai Indonesia Emas 2045. (*)
Editor: Herfa