SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengadakan acara penandatanganan kesepakatan bersama yang bertujuan untuk menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Jumat, (2/8/24). Acara ini berlangsung di Ratu Hotel Serang dan dihadiri oleh berbagai pihak penting dari kedua institusi.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, dan Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Lulus Mustofa. Acara tersebut juga dihadiri oleh tiga anggota KPU Kabupaten Serang: Muhamad Asmawi, Ichsan Mahfuz, dan Dede Abdurosid, serta Sekretaris KPU Kabupaten Serang, Ade Wahyu Margono. Penandatanganan ini menandai dimulainya kolaborasi resmi antara kedua lembaga untuk meningkatkan penanganan masalah hukum yang dihadapi KPU.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, menjelaskan bahwa tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum, khususnya yang berkaitan dengan administrasi dan tata usaha negara. Nasehudin menekankan pentingnya dukungan hukum dari Kejaksaan Negeri, mengingat banyaknya isu administrasi yang sering dihadapi oleh KPU.
“Kita semua tahu bahwa KPU sering kali menghadapi berbagai persoalan administrasi. Dalam konteks ini, kami sangat membutuhkan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Nasehudin.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Lulus Mustofa, mengungkapkan bahwa penandatanganan kerjasama ini merupakan bentuk dukungan dan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri dan KPU dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Kerja sama ini fokus pada bidang perdata dan tata usaha negara, bukan pidana. Kami sangat bersyukur bahwa KPU mempercayakan kami untuk menjadi mitra dalam penyelesaian masalah hukum yang dihadapi. Ke depannya, kami akan terus berkolaborasi dengan KPU untuk memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih atau pelanggaran prosedur hukum dalam pelaksanaan tugas mereka,” kata Mustofa.
Perjanjian kerja sama ini mencakup berbagai aspek penting, di antaranya adalah:
- Penerangan dan Penyuluhan Hukum: Memberikan informasi dan pendidikan hukum terkait dengan tugas dan fungsi KPU.
- Pertukaran dan Pemanfaatan Data/Informasi: Berbagi data dan informasi yang relevan untuk meningkatkan efektivitas kerja sama.
- Pemberian Bantuan Hukum: Menyediakan bantuan hukum yang diperlukan dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum.
- Pengamanan Pembangunan Strategis: Menjamin bahwa proyek-proyek strategis yang melibatkan KPU berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
- Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain: Memberikan pertimbangan hukum dan melakukan tindakan yang diperlukan dalam ranah perdata dan tata usaha negara.
- Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia: Mengembangkan kemampuan SDM melalui pelatihan dan pendidikan hukum.
- Kegiatan Lain yang Disepakati: Melakukan kegiatan lain yang dianggap penting dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.
Penandatanganan perjanjian ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara KPU Kabupaten Serang dan Kejaksaan Negeri Serang dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin muncul, serta memastikan bahwa semua proses administrasi dan tata usaha negara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Herfa