Kamis, 27 Maret 2025 1:34 WIB
BerandaBerita UtamaBupati Serang Perpanjang Masa Jabatan 276 Kepala Desa, Tekankan Tata Kelola Keuangan...

Bupati Serang Perpanjang Masa Jabatan 276 Kepala Desa, Tekankan Tata Kelola Keuangan Negara

- Advertisement -

SERANG – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan untuk 276 kepala desa dari 29 kecamatan di Kabupaten Serang. Acara pengukuhan dilaksanakan di Lapangan Tenis Indoor dengan dihadiri oleh berbagai pihak penting termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Lulu Mustofa, serta Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko.

Dalam sambutannya kepada wartawan, Tatu menyampaikan bahwa dari 280 kepala desa yang seharusnya dikukuhkan, hanya 276 yang hadir pada acara tersebut. Empat kepala desa lainnya absen karena berbagai alasan seperti sedang menjalani proses hukum yang belum inkrah, menjalankan ibadah haji, dan kondisi sakit. Masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Alhamdulillah tadi 276 kepala desa sudah dikukuhkan. Sebetulnya 280 tetapi 2 orang sedang menjalani proses hukum belum inkrah, 1 orang menjalankan ibadah haji, dan 6 orang kondisi sakit. Nanti setelah selesai semua di serahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun ke 8 tahun,” ujar Tatu pada Selasa, (9/6/24).

Tatu juga menekankan pentingnya peran kepala desa dalam tata kelola keuangan negara dan pelayanan kepada masyarakat. Dia mengingatkan bahwa kepala desa, bersama dengan pemerintah daerah dan seluruh Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), harus bekerja secara sinergis untuk mencapai tujuan pelayanan masyarakat yang lebih baik.

“Dengan dikabulkannya permintaan perpanjangan masa jabatan tentunya para kepala desa diberi waktu lebih lagi untuk mengabdi kepada masyarakat. Jadi yang paling utama menjadi pusat perhatian kita adalah pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.

Terkait pengelolaan keuangan desa, Tatu menegaskan bahwa hal ini bukan perkara yang mudah dan memerlukan kehati-hatian yang tinggi. Forkopimda siap mendampingi kepala desa untuk memberikan penyuluhan dalam pengelolaan keuangan, agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan masyarakat.

“Misalnya ada kesalahan yang tidak disengaja karena kurang pemahaman, Forkopimda ini siap mendampingi supaya tujuan kita semua untuk layanan masyarakat tercapai. Dan, semuanya selamat,” harapnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, para staf ahli bupati, para asisten daerah, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para kepala bagian (kabag) setda, dan para camat se Kabupaten Serang. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Haryadi, juga mengkonfirmasi bahwa 276 kepala desa yang hadir telah diberikan SK penambahan masa jabatan untuk periode 2021-2029.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan kepala desa dapat terus mengemban amanah untuk memajukan dan melayani masyarakat dengan baik selama periode jabatan yang baru.

(her/red)

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -