Rabu, 6 November 2024 8:45 WIB
BerandaHukumOperasi Anti-Narkoba: Polres Pandeglang Tangkap Dua Pengedar, Sabu Rp 447 Juta Disita

Operasi Anti-Narkoba: Polres Pandeglang Tangkap Dua Pengedar, Sabu Rp 447 Juta Disita

- Advertisement -

PANDEGLANG – Dua individu yang dikenal sebagai R atau Endon dan K atau Kecap, telah ditangkap oleh petugas Polres Pandeglang karena diduga terlibat dalam perdagangan narkoba jenis sabu.

R berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Kecamatan Kadu Hejo, Pandeglang. Sementara itu, K berhasil ditangkap di Kabupaten Garut.

“Kami berhasil mengamankan R atau Endon di wilayah Kecamatan Kadu Hejo, Pandeglang. Kami juga berhasil menangkap K yang telah menjadi buronan selama hampir satu tahun,” ungkap Wakapolres Pandeglang, Kompol Iwan Nufrianto pada hari Rabu, (05/06/24).

K adalah buronan dalam kasus narkoba. Penangkapan K dilakukan berdasarkan pengembangan dari penangkapan R.

Dari kedua tersangka ini, petugas berhasil menyita paket sabu dengan berat total 198 gram dan nilai pasar sebesar Rp 447 juta.

“Kami berhasil menyita sabu seberat 198,43 gram dengan nilai pasar sebesar Rp 447 juta,” kata Iwan.

Iwan menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengemas sabu dalam bungkus kopi.

Setelah dikemas, sabu tersebut diedarkan oleh para tersangka dengan cara disimpan di lokasi-lokasi tertentu yang telah ditentukan.

“Sabu disimpan di lokasi tertentu sesuai arahan dari penjual dan kemudian diambil oleh pembeli,” tambahnya.

(red)

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -