SERANG – Kasus perselingkuhan antara Rozy Zay dan Rihanah, yang sebelumnya menjadi perbincangan hangat di media sosial, kini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. “Kasus ini telah inkrah dan kami telah melakukan eksekusi pada hari Rabu (29/5/2024),” ungkap Edward, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Serang, dalam percakapan telepon dengan Kompas.com pada hari Selasa (4/5/2024).
Edward menjelaskan bahwa proses eksekusi berjalan lancar tanpa ada kendala, karena kedua terpidana datang dengan kesadaran diri ke kantor Kejari Serang yang berlokasi di Jalan Raya Raya Serang-Pandeglang, Sempu, Kota Serang, Banten. Setelah pemeriksaan, Rozy dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang untuk menjalani hukuman penjara selama 9 bulan. Sementara itu, Rihanah akan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
“Rozy ditahan di Lapas Serang, sementara Rihanah ditahan di Rutan Serang,” tambah Edward.
Subadria Nuka, pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, merasa lega dan bersyukur atas eksekusi tersebut.
“Mengingat sejak proses di kepolisian, kejaksaan, bahkan pada saat persidangan, Rihanah ini tidak pernah ditahan,” kata dia.
Subadria berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi mantan suami Norma dan ibu kandungnya untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
“Semoga keduanya segera bertobat,” tutup Subadria.
(red)