Selasa, 10 September 2024 7:42 WIB
BerandaHukumKepolisian Tangsel Bongkar Penjualan Obat Keras Ilegal, Berkedok Toko Kelontong

Kepolisian Tangsel Bongkar Penjualan Obat Keras Ilegal, Berkedok Toko Kelontong

- Advertisement -

TANGSEL – Kepolisian berhasil membongkar dan merazia sebuah toko serba ada di area Tangerang Selatan, yang terbukti menjual obat keras kategori G tanpa izin penjualan. Sebanyak 18 individu berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.

AKBP Ibnu Bagus Santoso, Kapolres Tangsel, mengungkapkan bahwa dari 16 kasus yang teridentifikasi, polisi berhasil menangkap 18 tersangka di wilayah Serpong, Ciputat, Pondok Aren, dan Cisauk.

“Dalam periode Januari hingga Mei 2024, kami telah menangkap belasan penjual obat keras ilegal ini. Mereka ditangkap di berbagai lokasi di Tangsel. Modus operandi yang mereka gunakan adalah menyamar sebagai toko serba ada,” ungkap AKBP Ibnu pada hari Selasa (4/6/2024).

Penyelidikan ini berhasil dilakukan oleh kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kami berhasil mengungkap 16 kasus. Penyelidikan ini dimulai dari laporan masyarakat saat acara Jumat Curhat, dan sebagian lainnya adalah hasil dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Tangsel,” terangnya.

Para pelaku diduga menjual obat-obatan terlarang kepada pelajar dan remaja di Kota Tangsel.

“Pelaku ini menjual obat-obatan terlarang kepada pelajar dan remaja. Oleh karena itu, kami mengungkap dan menangkap para pelaku ini, dengan tujuan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” lanjut Ibnu.

Kepolisian juga berhasil mengamankan bukti berupa ribuan obat keras, termasuk 4.289 butir hexymer dan 2.140 butir tramadol. Para pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -

Recent Comments