SERANG – Tim Resmob Polres Serang telah berhasil menangkap dua pelaku jambret ponsel yang sering beroperasi di jalanan. Salah satu dari mereka ditangkap di rumahnya di Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Mustofa (28), warga Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas dan Amin (18), warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku antara lain 1 unit handphone hasil kejahatan dan motor Honda Kharisma yang digunakan sebagai alat kejahatan.
“Kedua pelaku ditangkap di rumah Mustofa, yang diketahui telah tiga kali menjalani hukuman di Rutan Serang dalam kasus pencurian barang elektronik dengan modus membobol jendela rumah,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin (3/6/2024).
Kasatreskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Saproni (26), warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Korban melaporkan bahwa handphone miliknya dirampas oleh dua pelaku saat ia sedang duduk di depan rumahnya pada Minggu (23/5/2024). Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mendorong korban hingga jatuh,” jelas Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat sedang memasak nasi liwet di rumah Mustofa. Barang bukti yang diamankan ditemukan di rumah tersangka,” jelas Kapolres.
Dalam pemeriksaan, Kasatreskim AKP Andi Kurniady menambahkan bahwa tersangka mengaku baru satu kali melakukan perampasan handphone. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan karena diketahui bahwa Mustofa adalah residivis yang telah tiga kali dihukum di Rutan Serang.
“Kami masih melakukan pengembangan karena kami menduga bahwa tersangka tidak hanya sekali melakukan kejahatan,” tutup Andi Kurniady.
(red)