CILEGON – Komisi II DPRD Kota Cilegon telah mengajukan permintaan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) untuk memperketat regulasi study tour yang diadakan oleh sekolah-sekolah di Kota Cilegon. Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap beberapa insiden study tour yang terjadi baru-baru ini yang telah merenggut nyawa.
“Kegiatan study tour harus dilakukan dengan hati-hati oleh pihak sekolah. Oleh karena itu, Dindikbud harus memperketat prosesnya, misalnya, dalam hal penyediaan kendaraan harus benar-benar berpengalaman dan memiliki rekam jejak yang baik termasuk kendaraannya harus melalui uji KIR,” ujar Ketua Komisi II DPRD Cilegon Faturrohmi setelah Hearing Evaluasi PPDB dan Study Tour di ruang Rapat DPRD Cilegon, Senin 27 Mei 2024.
Dia juga menyetujui bahwa tidak ada larangan untuk kegiatan study tour asalkan tujuannya baik, seperti mengunjungi tempat-tempat yang memiliki nilai edukasi dan sejarah atau memiliki kaitan dengan dunia pendidikan.
“Kami tidak melarang, yang terpenting tujuannya itu baik, tapi yang perlu ditekankan adalah aturannya diperketat hal itu untuk memberi rasa aman dan kenyamanan siswa,” katanya.
“Makanya kita sarankan juga study tour juga tidak usah jauh-jauh jika di sekitar kita juga ada tempat yang memiliki edukasi,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dindikbud Kota Cilegon Henyi Anita Susila mengatakan, pihaknya akan memperketat aturan bagi sekolah yang akan menyelenggarakan study tour.
“Study tour ini kan merupakan salah satu kegiatan anak-anak yang bisa memberikan edukasi. Jadi kami bakal memperketat aturan seperti bagi sekolah yang mau menyelenggarakan harus izin Dindikbud dengan menyertakan Uji KIR juga,” katanya.
“Bukti Uji KIR ini sangat penting untuk mengetahui kelayakan bus itu sendiri, jadi kita perketat lah persyaratannya,” tambah Heny.
Mengenai biaya, Heni menambahkan, pihaknya tidak membatasi biaya untuk study tour tersebut, karena itu merupakan hasil keputusan sekolah dan wali siswa.
(tar/red)