LEBAK – Sudrajat Maslahat, seorang pemerhati kebijakan publik, hari ini menyoroti isu yang sedang viral terkait surat rekomendasi perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh pimpinan dewan. Menurutnya, melalui pernyataan tertulisnya, Selasa, 21 Mei 2024, “ini jelas-jelas melanggar aturan,”.
“Elit politik seharusnya memberikan contoh yang baik pada masyarakat,” kata Sudrajat.
“Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Mereka melukai rasa keadilan masyarakat dan memberikan contoh yang buruk.”
Sudrajat menambahkan bahwa perilaku semacam ini melanggar TAP MPR No.6 Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Menurut aturan tersebut, setiap pejabat dan elit politik harus bersikap jujur, amanah, sportif, rendah hati, memiliki keteladanan, dan siap mundur apabila terbukti melakukan kesalahan dimana kebijakan mereka melanggar secara moral dan merugikan masyarakat.
“Tindakan oknum dewan ini juga dapat dipidana dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara antara 1 sampai 5 tahun dan pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun,” tegas Sudrajat.
Sudrajat Maslahat berharap, dengan adanya pernyataan ini, diharapkan ada tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.
(red)