PANDEGLANG – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Banten menyoroti dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pandeglang, Banten. Ketua LPAI Banten, Adi Abdillah Marta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang kasus yang sangat mengkhawatirkan ini.
“Kami mendapatkan informasi awal minggu lalu, bahwa diduga telah terjadi peristiwa kekerasan seksual dan atau pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum pengasuh pondok pesantren di daerah Cadasari terhadap tiga orang santriwatinya,” kata Adi.
Oknum tersebut, yang berinisial Z dan sering disapa OD, diduga telah melakukan kekerasan seksual dan atau pencabulan kepada sedikitnya tiga orang perempuan yang masih di bawah umur. Jumlah korban ini berpotensi bertambah seiring dengan informasi terbaru yang diterima LPAI.
Modus operandi yang digunakan oleh oknum tersebut terhadap semua korban hampir sama. Dia memberikan minuman atau air putih yang dimasukkan ke dalam botol air mineral untuk disimpan dan diminum setiap hari oleh santri. Setiap santri yang air putihnya hampir habis harus segera menemui oknum tersebut untuk diisi ulang dan diberikan semacam jampi-jampi.
“Dari keterangan korban yang telah kami dapatkan, bahwa ketika para korban hendak mengisi ulang air minum tersebut kepada Z, Z melakukan tindakan asusila, melakukan pencabulan, dan berdalih bahwa yang melakukan itu adalah khodamnya si Z ini,” ungkap Adi.
Dugaan perlakuan kekerasan seksual dan atau pencabulan ini telah lama dilakukan oleh terduga pelaku kepada para korban, yaitu sejak sekitar tahun 2020 yang lalu, dan ada kemungkinan atau berpotensi tetap terjadi sampai dengan saat ini.
Para korban, keluarga, dan masyarakat setempat telah melaporkan dugaan perlakuan kekerasan seksual dan atau pencabulan tersebut ke Polres Kabupaten Pandeglang pada Senin, 12 Mei 2024. Namun, LPAI Provinsi Banten, LPAI Kabupaten Pandeglang, dan tim hukum yang mengawal kasus ini menduga bahwa proses penanganan tindak pidana oleh Penyidik Polres Pandeglang tidak sesuai prosedur dan atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tiga hari para korban tidak dibuatkan LP, padahal sudah di BAP dan visum,” kata Adi.
LPAI Provinsi Banten siap membuat laporan selanjutnya jika para korban dan atau keluarganya enggan untuk melanjutkan proses laporannya kepada Aparat Penegak Hukum setempat.
“LPAI Provinsi Banten siap untuk melaporkannya kembali,” ungkap Adi.
“Hal ini kami lakukan karena delik kasus ini adalah delik biasa, maka siapapun dapat memberikan laporan secara resmi, terlebih kami telah mendapatkan bukti konkret/jelas serta saksi-saksi yang siap untuk memberikan keterangan pada proses hukum tersebut,” pungkasnya.
(red)