SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Pada hari Jumat, 3 April 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengadakan kegiatan sosialisasi tentang tata cara pemenuhan dukungan dan sebaran syarat calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024. Kegiatan ini diadakan di Hotel Horison Ultima Ratu, Jl. K.H. Abdul Hadi No 66, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42117.
Kegiatan ini dihadiri oleh 100 peserta yang berasal dari berbagai unsur masyarakat, termasuk pemerintah, partai politik, pihak keamanan, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat, LSM, media, dan lainnya.

Ichsan Mahfuz, Ketua Divisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, menyebutkan bahwa salah satu syarat bagi calon independen yang ingin maju dalam Pemilihan Bupati 2024 adalah mendapatkan dukungan sebanyak 79.704 KTP dari 15 kecamatan.
Ichsan Mahfuz juga menyampaikan bahwa Pilkada Serentak 2024 dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati Kabupaten Serang sebagai kepala daerah memiliki dua kategori dukungan, yaitu dukungan dari partai politik dan dukungan dari perseorangan.
“Untuk calon independen atau perseorangan, mereka harus mendapatkan dukungan sesuai dengan lampiran KTP yang terekam oleh Disdukcapil. Jika bakal calon tersebut ingin didukung, maka kewajiban mereka adalah mendapatkan dukungan minimal 6,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tahun 2024,” jelasnya.
“Maka totalnya, dukungan yang diperlukan adalah 79.704 dukungan dari lampiran KTP, dengan terpecah minimal dari 15 kecamatan di Daerah Kabupaten Serang,” tambah Ichsan.
Sementara itu, untuk teknisnya, nantinya akan menjadi landasan hukum. Menurut Ichsan, KPU hanya bekerja sebagai tata laksana tugas. Agar informasi ini bisa diterima oleh masyarakat secara utuh, KPU akan menyebarkan undangan untuk sosialisasi di tingkat kecamatan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan diri untuk tahapan Pilkada serentak.
“Mengingat, tahapan pilkada kita beririsan dengan tahapan-tahapan pemilu yang belum selesai, yang baru saja menyelesaikan penetapan calon terpilih 2024,” ujarnya.
“Setelah itu, kita melanjutkan ke tahapan pilkada serentak 2024. Mulai dari tahapan pencalonan, syarat-syarat pencalonan dan syarat calon,” lanjutnya.
Asmawi juga menjelaskan alur dan linimasa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah tahun 2024. Proses ini akan dimulai dari persiapan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran bakal pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024.
Tahap berikutnya adalah penelitian dokumen persyaratan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 29 Agustus hingga 4 September 2024. Pemberitahuan hasil penetapan dokumen persyaratan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan dilakukan pada 4-6 September 2024.
Setelah itu, perbaikan dan penyerahan dokumen persyaratan calon oleh partai politik atau gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi akan dilakukan pada tanggal 5-8 September 2024. Selanjutnya, penelitian perbaikan persyaratan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan dilakukan pada tanggal 5-12 September 2024.
“Terakhir, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 23 September 2024,” pungkasnya.
“Yang jelas, syarat-syarat formil dan materil yang telah dijelaskan tadi harus terpenuhi,” imbuhnya.
Ichsan menambahkan, agar informasi ini bisa diterima oleh masyarakat secara utuh, KPU akan menyebarkan undangan untuk sosialisasi di tingkat kecamatan. Dia juga mengakui bahwa dalam rangka menyukseskan Pilkada Kabupaten Serang, KPU tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, baik itu pemerintah daerah, unsur masyarakat, unsur media, dan lain sebagainya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan diri untuk tahapan Pilkada serentak.
“Mengingat, tahapan pilkada kita beririsan dengan tahapan-tahapan pemilu yang belum selesai, yang baru saja menyelesaikan penetapan calon terpilih 2024,” ujarnya.
“Setelah itu, kita melanjutkan ke tahapan pilkada serentak 2024. Mulai dari tahapan pencalonan, syarat-syarat pencalonan dan syarat calon,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Asmawi menerangkan bahwa alur pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah tahun 2024 akan dimulai dari persiapan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran bakal pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. Tahap berikutnya adalah penelitian dokumen persyaratan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 29 Agustus hingga 4 September 2024.
(red/tim)