SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Pada hari Jumat, 26 April 2024, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Dr.H. Nanang Fatchurrochman, S.H. S.Pd. M.Pd., menyambut kedatangan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Dr.H. Faisal Ali Hasyim, S.E. M.Si. CA. CSEP. di teras lobi kanwil.
Berikut adalah daftar pejabat yang hadir untuk menyambut kedatangan Faisal Ali Hasyim:
- Kabag TU, Iwan Falahudin.
- Kabid Urais, Rifaudin.
- Kabid Penais, Zawa Masyhudi.
- Kabid Pakis, Ues Qorny.
- Kabid PHU, diwakili oleh para Ketua Tim Kerjanya.
- Pembimas Kristen, Junit Sihombing.
- Pembimas Katolik, diwakili oleh petugasnya.
- Pembimas Buddha, Jumari.
- Pembimas Hindu, Eko.
Selain itu, para kepala kemenag kabupaten kota juga hadir, yaitu:
- Kakankemenag Kabupaten Tangerang, Ade Baijuri.
- Kakankemenag Kota Tangerang, Samsudin.
- Kakankemenag Kota Tangerang Selatan, Dedi Mahfudin.
- Kakankemenag Kabupaten Serang, Muhtadi.
- Kakankemenag Kota Serang, Encep Syafruddin Muhyi.
- Kakankemenag Kota Cilegon, Lukmanul Hakim.
- Kakankemenag Kabupaten Pandeglang, Amin Hidayat.
- Kakankemenag Kabupaten Lebak, Badrussalam.
Dalam sambutannya, Nanang menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kedatangan Inspektur Jenderal Faisal ke kanwil Banten. Ia berharap bahwa kedatangan Faisal akan membawa angin segar bagi seluruh pegawai Kemenag Banten.
Faisal Ali Hasyim, dalam arahannya, menyatakan bahwa setiap pegawai memiliki kewajiban untuk bekerja sesuai dengan aturan, yaitu pada hari kerja dan jam kerja yang telah ditetapkan. Ia menambahkan bahwa saat ini setiap bulan ada sekitar empat orang pegawai yang diberhentikan karena berbagai pelanggaran. Untuk itu, kedepannya jika ada pegawai yang direkomendasikan untuk diberhentikan, maka atasannya pun akan dilakukan pemeriksaan.
Setelah acara di ruang rapim kanwil selesai, Faisal melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama Kota Serang, ke MAN 2, dan ke KUA Cipocok. Kunjungan tersebut adalah dalam rangka memastikan seluruh layanan di kementerian agama sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Faisal menyatakan bahwa jika masyarakat puas dengan layanan tersebut, dipersilahkan untuk menyampaikannya kepada yang lain. Namun, jika ada yang kurang memuaskan, maka dipersilahkan untuk menyampaikannya kepada petugas yang ada di kementerian agama setempat. (*)