Jumat, 13 Desember 2024 3:58 WIB
BerandaKota SerangPenyesuaian Sistem Kerja ASN Pasca Libur Lebaran: Pemerintah Kota Serang Terapkan WFH...

Penyesuaian Sistem Kerja ASN Pasca Libur Lebaran: Pemerintah Kota Serang Terapkan WFH dan WFO

- Advertisement -

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Demi mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar, pemerintah menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Surat Edaran tersebut disusun sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah untuk melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Azwar juga menjelaskan WFH ini hanya belaku pada instansi layanan administrasi pemerintah dan layanan dukungan pimpinan dengan presentase maksimal 50%, sedangkan instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100 persen.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Azwar Anas dalam keterangannya, Sabtu (13/04/2024).

Menanggapi hal tersebut Kepala BKPSDM Kota serang, Karsono. Mengonfirmasi kepada wartawan distrikbantennews.com bahwa pemerintah Kota Serang akan melaksanakan WFO sesuai arahan.

Sesuai arahan pak Sekda, kota serang akan memberlakukan WFH, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi” Kata Karsono Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Dalam surat edaran tersebut tertuang; agar pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi pemerintah tidak terganggu, seluruh instansi pemerintah perlu memberlakukan hal-hal sebagai berikut:

1) melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;

2) menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi;

3) membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan

4) memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (*)

(mar/her)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -